BSM pusat koreksi kerugian pembobolan cabang Bogor



JAKARTA. Bank Syariah Mandiri (BSM) tersandung kasus pembobolan dana kredit yang diduga dilakukan oleh tiga orang pejabat bank.

Corporate Secretary BSM Taufik Machrus bilang, kasus ini terungkap atas inisiatif pengaduan dari BSM dalam rangka menegakkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Meski begitu, Taufik enggan merinci lebih lanjut mengenai pengaduan yang dilakukan oleh BSM kepada Kepolisian. "Yang pasti pelaporan ini merupakan inisiatif BSM untuk melaporkan, dalam rangka menegakkan GCG," kata Taufik, Rabu (23/10). Taufik menambahkan, pihaknya tengah melakukan koreksi terkait kerugian dalam kasus ini. "Apa memang benar ada kerugian? Kami sedang melakukan koreksi dengan tim. Kami saat ini sedang melakukan koordinasi terkait hal ini. Besok akan kami berikan penjelasan. Perkembangannya akan kami sampaikan besok," ucap Taufik. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Difi A. Johansyah mengungkapkan, BI belum memutuskan apakah akan melakukan pemanggilan terhadap Direktur Kepatuhan BSM terkait kasus ini. Menurutnya, hal ini terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pengawas bank di Bank Indonesia. Difi menambahkan, mekanisme selanjutnya atas kasus ini adalah proses hukum berupa tindak pidana perbankan. Namun Difi belum dapat memastikan, apakah BI akan menurunkan peringkat GCG BSM. "Lihat saja dulu. Semuanya berjalan sesuai dengan proses hukum," ujar Difi. Catatan saja, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka kasus pembobolan dana kredit di Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie bilang, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembobolan uang BSM lewat kredit fiktif tersebut adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa. Menurut Ronny, data sementara menyebutkan terjadi penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan total dana mencapai Rp 102 miliar, dengan potensi kerugian Rp 59 miliar. Penyelidikan atas kasus pembobolan ini terus dikembangkan. Polisi mensinyalir masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah keterlibatan seorang debitur dalam persekongkolan tersebut. Tiga tersangka yang sudah diringkus diterapkan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan