BSMR kebut sertifikasi bankir



JAKARTa. Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) mengaku siap melakukan sertifikasi terhadap para bankir di Indonesia untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi pengurus dan pejabat bank. Bank Indonesia mewajibkan setiap pengurus dan pejabat bank yang menduduki posisi strategis harus sudah memiliki sertifikat manajemen risiko paling lambat 3 Agustus 2011.

Ketua Harian BSMR Gandung Troy mengatakan pihaknya sudah menambah waktu ujian sertifikasi dari satu kali per bulan menjadi dua kali sebulan hingga akhir Desember 2011 untuk memenuhi target jumlah bankir yang memiliki sertifikat manajemen risiko. "Kebijakan ini untuk mencapai jumlah target bankir yang harus bersertifikasi manajemen risiko," ujarnya, Ahad (19/6).

Gandung bilang dalam ujian yang dilakukan pihaknya juga sudah melakukan update mengenai manajemen risiko yang dicocokkan dengan standar internasional untuk meningkatkan kompetensi para bankir. "Bagi sertifikasi mulai tingkat III kami juga memberikan sertifikat dari Bank Risk and Regulation Certificate (BRRC) selain sertifikasi dari BSMR," ujarnya.


Hingga kini lebih dari 52.000 bankir yang sudah mengempit sertifikasi dari BSMR mulai dari level I hingga level V. BSMR mengklaim hingga kini rata-rata kelulusan dalam sertifikasi BSMR mencapai 70% hingga 75%. BSMR mengenakan biaya mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 6,5 juta untuk sertifikasi.

Ketua Dewan Eksekutif Bankir Asociation for Risk Management (BARa) Sentot A. Sentosa mengatakan selama ini sertifikasi manajemen risiko belum mampu memenuhi kebutuhan perbankan. Tiga hal yang belum terpenuhi dalam sertifikasi tersebut adalah meningkatkan keahlian, pengetahuan, dan sikap kerja (attitude) bankir. "Karena itu ada baiknya sertifikasi dilakukan oleh profesional yang berkecimpung dalam dunia perbankan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, BARa telah merampungkan penyusunan modul uji kompetensi. Direktur Eksekutif BARa Pardi Sudrajat mengatakan Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Perbanas sudah melakukan uji kompetensi manajemen resiko terhadap 560 bankir 9 Juni lalu. "Ujian ini bersifat internal sehingga tidak ada sertifikat. Nantinya, Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan akan mengeluarkan sertifikat manajemen risiko setelah mendapatkan izin dari Badan Nasional Sertifkasi Profesi (BNSP)," ujarnya.

Wakil Ketua IBI Iqbal Latanro menambahkan di luar negeri tidak ada uji kompetensi yang dilakukan oleh orang-orang di luar profesi yang diujinya. "Bankir tentu lebih paham kebutuhan sumber daya manusianya karena langsung berkecimpung dalam bisnis perbankan," ujarnya.

Pada 6 Mei 2011 lalu Gubernur Bank Indonesia melakukan pertemuan dengan IBI, Perbanas, BARa, dan BSMR. Tujuan pertemuan adalah ini untuk mencari tahu masalah sertifikasi yang dilakukan BARa dan BSMR yang sudah terjadi sejak 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini