BSN: Aturan SNI rokok elektrik bertujuan melindungi konsumen dari produk tidak aman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewacanakan penerapan standarisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk rokok elektrik. Saat ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah menyusun aturan SNI untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) itu bersama Kementerian Perindustrian.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional, Wahyu Purbowasito menjelaskan, wacana penerapan SNI untuk produk rokok elektrik ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk rokok elektrik yang tidak aman.

“Kita tahu bahwa banyak UMK yang bergerak di bidang ini, dan konten nya mudah disusupi dengan produk-produk tambahan yang rentan penyalahgunaan,” terang Wahyu saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (10/9).


Baca Juga: YLKI dan kelompok masyarakat serukan penolakan label SNI untuk rokok elektrik

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa aturan SNI yang tengah disusun berbeda dengan standarisasi SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan sebelumnya. 

Catatan saja, sebelumnya BSN sudah menetapkan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan. Keputusan ini dimuat dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8946:2021 Produk Tembakau yang Dipanaskan yang ditetapkan pada 10 Maret 2021 lalu.

“Untuk rokok elektrik kali ini lebih mengarah ke produk yang lebih kita kenal sebagai Vape yang tentu beda dengan tembakau yang dipanaskan. Judulnya ada kemungkinan bisa berubah, tergantung dinamika dalam pembahasan di komite teknis,” terang Wahyu.

Sayangnya, Wahyu tidak merinci poin-poin apa saja yang kiranya akan dibahas dalam aturan SNI rokok elektrik. Wahyu juga tidak mengungkap lebih lanjut kapan aturan ini direncanakan terbit.

Selanjutnya: Politisi PDIP sebut label SNI pada HPTL untuk perlindungan konsumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .