KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewacanakan penerapan standarisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk rokok elektrik. Saat ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah menyusun aturan SNI untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) itu bersama Kementerian Perindustrian. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional, Wahyu Purbowasito menjelaskan, wacana penerapan SNI untuk produk rokok elektrik ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk rokok elektrik yang tidak aman. “Kita tahu bahwa banyak UMK yang bergerak di bidang ini, dan konten nya mudah disusupi dengan produk-produk tambahan yang rentan penyalahgunaan,” terang Wahyu saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (10/9).
BSN: Aturan SNI rokok elektrik bertujuan melindungi konsumen dari produk tidak aman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewacanakan penerapan standarisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk rokok elektrik. Saat ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah menyusun aturan SNI untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) itu bersama Kementerian Perindustrian. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional, Wahyu Purbowasito menjelaskan, wacana penerapan SNI untuk produk rokok elektrik ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk rokok elektrik yang tidak aman. “Kita tahu bahwa banyak UMK yang bergerak di bidang ini, dan konten nya mudah disusupi dengan produk-produk tambahan yang rentan penyalahgunaan,” terang Wahyu saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (10/9).