KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang isinya mengenai kebijakan terkait dengan sistem pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Pasal 46 dalam Peraturan Presiden tersebut menyebut, pelaksanaan manajemen SPBE berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk mendukung pelaksanaan manajemen SPBE, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menerbitkan sejumlah SNI. Diantaranya, SNI ISO 31000 tentang Manajemen Risiko, SNI ISO/IEC 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, dan lain sebagainya. Kepala BSN, Kukuh S Achmad dalam Temu Nasional Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) di Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis (25/4/2024) menyampaikan bahwa sesuai dengan Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, pembuktian telah dipenuhinya persyaratan SNI dilakukan melalui proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang sekretariatnya berada di BSN.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, salah satu tanggung jawab BSN adalah mengembangkan kebijakan dan menyelenggarakan kegiatan akreditasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ujar Kukuh. Sampai dengan tahun 2024, KAN telah mengakreditasi 3.202 LPK yang terdiri dari laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi dan lembaga verifikasi dan/atau validasi. Khusus untuk lembaga sertifikasi, KAN telah melakukan kegiatan sertifikasi kepada 102.324 organisasi, baik pemerintah maupun swasta. Sejalan dengan hal tersebut, untuk menjalankan penyelenggaraan akreditasi, maka berbagai layanan juga telah dilakukan oleh KAN guna mendukung SPBE. Kukuh mengungkapkan, hingga saat ini KAN sudah melakukan 2769 layanan. “2769 layanan terdiri dari surveilen 33%; witnessing 32%; surveilen dan perluasan ruang lingkup 11%; akreditasi awal 11%; perluasan ruang lingkup 5%; verifikasi lapangan 4%; dan reakreditasi 4%,” ungkap Kukuh. Layanan akreditasi itu, dilakukan melalui, KAN-Management Information System (KANMIS) dengan tautan https://layanan.kan.or.id/ serta website KAN (kan.or.id) untuk informasi layanan, direktori LPK terakreditasi, dan dokumentasi mutu KAN. “Selain itu, KAN juga telah mengoperasikan skema akreditasi sistem manejemen yang mendukung pelaksanaan SPBE, diantaranya Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SNI ISO/IEC 27001), Sistem Manajemen Layanan – Teknologi Informasi (SNI ISO/IEC 20000-1), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001) dan Sistem Manajemen Kepatuhan (SNI ISO 37301) yang sangat penting untuk mendukung pelaksanaan SPBE,” jelas Kukuh. Tidak hanya itu, saat ini, KAN juga berencana mengembangkan Skema Akreditasi Lembaga Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (LATIK). Skema LATIK merupakan kerjasama dengan BRIN untuk menjamin kualitas pelayanan yang prima, bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karenanya dengan menerapkan SPBE, Kukuh berharap dapat terwujud sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi. “Sebuah organisasi pemerintah, ketika telah menerapkan persyaratan SNI ISO/IEC 27001, SNI ISO/IEC 20000-1, SNI ISO 37001 dan SNI ISO 37301 secara langsung dapat mendukung penerapan dan penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sesuai dengan PermenpanRB No 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” pungkas Kukuh.
Temu Nasional LPK yang mengusung tema “Peningkatan Layanan Akreditasi Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik” dihadiri 260 peserta yang terdiri dari berbagai LPK dari seluruh Indonesia. Selain Kukuh, hadir dalam acara Menteri PANRB, Azwar Anas (secara online); Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Taufiq; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kab. Banyuwangi, Dwi Yanto; Sekretaris Utama BSN, yang juga menjabat sebagai Plt. Deputi Akreditasi BSN, Donny Purnomo; Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah; Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari; Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo; serta Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati.
Baca Juga: BSN Fokus Standardisasi UMKM Agar Bisa Bersaing dengan Produk Luar Negeri Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti