BSU 2022 Cair hingga 20 Desember, Begini Cara Mencairkan dan Cek Penerima



MOMSMONEY.ID - Masih ada waktu hingga 20 Desember 2022, begini cara mencairkan dan cek penerima BSU yang cair melalui PT Pos Indonesia di kemnaker.go.id dan dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Pospay.

Bulan ini, proses penyaluran BSU 2022 lewat PT Pos Indonesia masih berlangsung. Pekerja atau buruh bisa cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Pospay

Penerima BSU 2022 adalah pekerja atawa buruh yang memenuhi syarat. Aturan main bantuan subsidi upah termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.


Pemberian BSU 2022 guna meringankan para pekerja atau buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minya (BBM). 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU 2022 untuk segera mengambil, karena batas akhir pengambilan adalah 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari laman Kemenaker, Selasa (13/12). 

Baca Juga: Resep Steak Daging Sapi Saus Jamur yang Super Empuk dan Tebal

Hingga akhir November, sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per pekerja/buruh yang mengalir melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

"Saat ini, masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU," ujar Indah. 

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, penyaluran BSU, baik melalui bank Himbara, BSI, maupun Kantor Pos Indonesia, tidak dipungut biaya sepeser pun. 

"Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp 600.000 yang akan diterima," tegasnya. 

Target penerima BSU 2022 sebanyak 14.639.675 pekerja atau buruh, dengan total anggaran Rp 8,8 triliun. Pemerintah memberikan BSU 2022 sebanyak satu kali secara bertahap.

Saat ini, pencairan tahap 7 melalui PT Pos Indonesia masih berlangsung. Nilai BSU 2020 untuk pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp 600.000.

Baca Juga: Diet Nasi, Cara Efektif untuk Menurunkan Berat Badan yang Bisa Anda Coba

Bagi masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tapi belum ditetapkan sebagai penerima, untuk terus memantau status penyaluran di aplikasi Pospay, selain di Kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Syarat mencairkan BSU di Kantor Pos sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di akun SiapKerja atau Kemnaker.go.id atawa bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. yang berbunyi: "BSU Anda Telah Disalurkan"
Jika tidak bisa mengakses akun dan situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Lalu, apa saja syarat mendapatkan BSU 2022? Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, syarat mendapatkan BSU 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri.
  • Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Bila di kemudian hari ditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterima ke kas negara.

Baca Juga: Muncul Lagi Subvarian Baru Omicron yang Lebih Menular, Namanya BQ.1 dan BQ.1.1

Sementara cara cek penerima BSU 2022 ada dua cara, melalui website kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara cek penerima BSU 2022 di website kemnaker.go.id:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk. Login ke akun Anda.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:

  • Terdaftar. Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Ditetapkan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
  • Tersalurkan ke Rekening Anda. Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.
Jika memiliki rekening bank Himbara atau BSI khusus wilayah Aceh, maka dana BSU 2022 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Sementara cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  • Pertama, ketik nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Lalu, ketik nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir
  • Setelah itu, ketik nama ibu kandung, dan ketik ulang nama ibu kandung
  • Kemudian, ketik nomor handphone terkini, dan ketik ulang nomor handphone
  • Habis itu, ketik e-mail terkini, dan ketik ulang e-mail
  • Pastikan nomor HP dan e-mail benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  • Lalu, tekan Lanjutkan
"Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan," tulis pengumuman di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dikutip Selasa (13/12).

Baca Juga: 7 Tanda Anda adalah Seorang Shopaholic atau Gila Belanja, Waspadai!

Sedang alur pengecekan BSU 2022 melalui aplikasi Pospay:

1. Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay. 2. Cek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak 3. Download Pospay melalui PlayStore atau AppStore 4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker 5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan eKTP, klik "Ambil Foto Sekarang" 6. Klik tombol kamera 7. Hasil foto eKTP harus jelas agar terbaca oleh sistem Ambil ulang foto, jika foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem 8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan"

  • Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay
  • Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"
9. Menerima QR Code 10. Jika sudah mendapatkan QR Code, bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.

Demikian cara mencairkan dan cek penerima BSU 2022 yang masih berlangsung hingga 20 Desember melalui PT Pos Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan