KONTAN.CO.ID - Kabar baik bagi para pekerja, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. BSU dari pemerintah ini diharapkan mampu menstimulus daya beli masyarakat saat ini. Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000 dari pemerintah. Ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan BSU 2025 ini.
Syarat penerima BSU 2025
Syarat atau kruteria pekerja penerima BSU tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomro 5 Tahun 2025. Persyaratan penerima BSU dari pemerintah yakni:- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan
- Tidak berstatus sepagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain saat menerima BSU
Cara cek penerima BSU 2025
Pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU 2025 bisa mengecek apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar penerima BSU dengan dua cara, yakni: 1. Cara cek BSU 2025 lewat BPJS Ketenagakerjaan- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan data diri berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, hingga email yang aktif
- Setelah memasukkan data yang diminta, klik "Lanjutkan"
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun Anda
- Pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Klik tombol "Klik Disini"
- Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
- Klik “Lanjutkan”, dan sistem akan menampilkan status BSU.