KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Senin (3/10/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4. Pertanyaan selanjutnya, apakah bakal ada BSU Tahap 5? Melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker saat ini masih menunggu data pekerja penerima BSU gelombang selanjutnya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika data tersebut sudah diterima, pihaknya akan mengusahakan pencairan BSU tahap 5 di awal pekan depan. "Kami usahakan (pencairan pekan depan), akhir minggu data kami terima, awal minggu depan cair," jelas dia.
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
- Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu
- Lengkapi pendaftaran akun
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Login atau masuk kembali
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
- Login dan lengkapi kembali data diri
- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi
- Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar
- Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
- Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."