KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta tetap akan mendapatkan bantuan subsidi upah alias BSU 2022. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah saat membahas soal subsidi gaji Rp 600.000 yang cair pada pekan ini. Melansir Kompas.com, Ida menjelaskan, salah satu syarat pekerja yang berhak menerima BSU 2022 atau subsidi gaji adalah pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP). Informasi saja, sejumlah daerah memiliki UMP lebih dari Rp 3,5 juta. Itu sebabnya, BSU 2002 tak hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. "Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri