BSU menilai permohonan pailit salah objek



JAKARTA. Kasus gugatan pailit terhadap PT Bakrie Swasakti Utama (BSU) kembali bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta. Dalam kasus ini, BSU tidak menampik jika pihaknya memiliki utang kepada Soetomo, pembeli unit apartemen Taman Rasuna. Ini terkait dengan upaya hukum permohonan kepailitan yang di Pengadilan Niaga Jakarta. "Bukannya tidak mengakui ada utang, tapi permohonan pailit ini salah objek," kata kuasa hukum BSU Aji Wijaya seusai persidangan, Rabu (6/3).Utang hampir sebesar Rp 500 juta itu tercantum dalam homologasi atau perdamaian yang disahkan hakim dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No. 1/PKPU/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst. Aji menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum melakukan pembayaran utang tersebut. "Jatuh tempo utang itu tahun 2018. Ini belum saatnya diajukan pailit," jelasnya. Aji menegaskan, seharusnya Soetomo menghormati PKPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dirinya menjelaskan gagalnya pembangunan tower 5 apartemen Taman Rasuna lantaran adanya sengketa tanah. "Pengembang lalu menawarkan pengalihan yang disetujui 99% pembeli dan hanya Soetomo yang menolak," jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum Soetomo, Dedyk Eryanto Nugroho menegaskan kliennya tidak tercantum dan tidak pernah diundang dalam rapat kreditur dalam proses PKPU tahun 2003. "Hanya tercantum nama Sutomo dengan menyebutkan alamat yang tidak lengkap. Padahal namanya Soetomo dan alamat jelas tercantum dalam PPJB tahun 1993," jelasnya. Sekedar mengingatkan, Soetomo menggugat pailit BSU lantaran tidak pernah memenuhi pembangunan tower 5 apartamen Taman Rasuna. Padahal Soetomo telah melakukan pembayaran Rp 191,75 juta. Kasus ini pun terus bergulir ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI memerintahkan BSU membayar Soetomo Rp 109,301 juta ditambah Rp 719,3 juta yang tidak lain ganti rugi atas hilangnya penghasilan Soetomo.Rupanya, Bakrie Swasakti menempuh upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada 5 Desember 2000, Pengadilan mengabulkan upaya Bakrie Swasatika dengan membatalkan putusan Bani. Kasus pun bergulir ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Pada 10 Juli 2001, MA memutuskan untuk membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Bakrie Swasatika tidak mau menyerah begitu saja, dengan mengajukan upaya hukum perlawanan eksekusi atas putusan tersebut. Melalui penetapan eksekusi Ketua PN Jaksel No.49/Eks/ARB/2000?PN 11 Jan 2002, Soetomo melaksanakan sebagian eksekusi sebesar Rp 366 juta. Sementara sisa kewajiban yang belum dibayaran sampai bulan Mei 2002 mencapai Rp 763 juta. Ini ditambah dengab denda keterlambatan 3%. Sehingga kewajiban utang yang belum dibayar Rp3,52 miliar.Ternyata, Bakrie Swasakti menempuh upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 10 Januari 2003 ke Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan pun mengabulkan permohonan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan