KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak bulan lalu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sudah mulai disalurkan. Akan tetapi, banyak masyarakat yang bingung ketika tidak memiliki rekening bank himbara atau Bank Mandiri, BNI, Bank BRI, dan BTN. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, pekerja dengan rekening bank swasta wajib mengisikan data bank himbara secara mandiri agar dana bantuan BSU sebesar Rp 600.000 bisa dicairkan. “(Pekerja berekening bank swasta) boleh buka rekening di bank yang resmi menjadi penyaluran BSU,” ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun saat dikonfirmasi Kompas.com beberapa waktu lalu.
- Membuka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengecek apakah Anda termasuk calon penerima BSU dengan mengisikan data Anda.
- Klik “Lanjutkan”. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi.
- Di bawah notifikasi tersebut, akan ada tombol “Update Rekening Disini”.
- Masukkan data rekening bank himbara Anda, dengan memastikan nama yang terdaftar di rekening sama dengan penerima.
- Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.