KONTAN.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU Tahap 2 tahun 2022 sudah mulai disalurkan, tepatnya pada pekan ini. Bersumber dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), data penerima BSU tahap 2 ini mencapai 2.406.915 calon penerima. Saat ini proses validasi data sedang dilakukan oleh Kemnaker. Proses ini dilakukan dengan cepat dan tepat, serta diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pekerja atau buruh.
Penyebab BSU 2022 tidak cair
Bagi pekerja yang belum mendapatkan BSU atau BSU Anda belum cair, ada beberapa faktor penyebabnya. Berikut ini beberapa penyebab yang bisa membuat BSU sebesar Rp 600.000 tidak bisa cair. 1. Tidak memenuhi persyaratan, yakni:- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cara cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ melalui handphone atau laptop Anda- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor Handphone terkini
- Email terkini