KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 6 akhirnya mulai disalurkan pada tengah pekan ketiga Oktober 2022. Sekitar 700 ribu pekerja mendapatkan BSU pada tahan 6 ini, Cek penerima BSU tahap 6 di website Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyelesaikan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022. Saat ini, penyaluran BSU sudah sampai pada tahap 6. Dalam keterangan resmi di website Kemnaker, penyaluran BSU tahap 6 diperuntukan bagi penerima yang memiliki rekening di Bank Himbara. Sedangkan penyaluran BSU 6 melalui kantor pos tertunda.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan, sejatinya penyaluran BSU tahap 6 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU tahap 6 dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara. Dengan demikian, penyaluran BSU tahap 6 masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara. "Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan," kata Menaker Ida usai menghadiri acara LKS Bipartit Awards tahun 2022 di Jakarta, Kamis (20/20/2022).
Baca Juga: Gagal Cair Senin (17/10/2022), Kapan BSU Tahap 6 Disalurkan? Data yang tengah diproses pada penyaluran BSU tahap 6 tersebut sebanyak 776.556 orang. Walhasil, penyaluran BSU tahap 1 s.d 6 tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64%. Menaker menambahkan, penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id. "Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," tutupnya. Cara cek penerima bansos BLT BBM BSU tahap 6 tahun 2022 Rp 600 ribu Untuk mengetahui status penerima BSU tahap 6 tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selain itu, cara cek penerima BSU tahap 6 tahun 2022 Rp 600 ribu juga bisa mengunjungi website resmi Kemenaker, yakni Kemnaker.go.id. Berikut cara cek cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU tahap 4 dan 5 tahun 2022 Rp 600 ribu di website Kemnaker 1. Kunjungi website kemnaker.go.id 2. Daftar Akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. 3. Masuk Login kedalam akun Anda. 4. Lengkapi Profil Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. 5. Cek Pemberitahuan Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU tahap 6 tahun 2022 atau tidak. Tahap 1: Calon Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. Tahap 2: Penetapan Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu . Tahap 3: Penyaluran Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda. Syarat penerima BSU tahap 6 BSU tahap 6 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 6 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta. Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 5 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Syarat BSU tahap 6 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI. "Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida. Cara cek penerima BLT BBM BSU tahap 6 / subsidi gaji Rp 600 ribu di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id: Langkah-langkah cek penerima BLT BBM BSU tahap 6 atau subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
- Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”.
- Sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.
Jika Anda termasuk ke calon penerima BLT BBM BSU tahap 6 / subsidi gaji Rp 600 ribu, maka akan muncul notifikasi seperti ini: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”. Sedangkan jika tidak sebagai calon penerima BLT BBM BSU tahap 6 / subsidi gaji Rp 600 ribu, akan muncul notifikasi : "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"
Baca Juga: Pantau Penyaluran BSU, Presiden Imbau Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Solusi jika tidak menjadi penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar" di data Bsu.kemnaker.go.id, maka Anda tidak akan mendapatkan atau menjadi penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu. Hal ini artinya Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Selain itu, Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu namun data belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenegakerjaan kepada Kemnaker. Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar, padahal memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan adalah menghubungi kontak BPJS Ketenagakerjaan di
- bpjsketenagakerjaan.go.id
- telepon 175
- whatsApp 081280070175
Demikian info penyaluran BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu yang masih disalurkan melalui Himbara. Segera cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU tahap 6 / subsidi gaji Rp 600 ribu di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto