KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima manfaat, akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000. Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap I sudah dimulai sejak 12 September 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Melansir laman indonesia.go.id, dari total 16 juta pekerja yang layak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji, ada 4,36 juta pekerja/buruh yang sudah menerima bantuan pemerintah di tahap I. Adapun total dana yang dicairkan mencapai Rp 2,61 triliun.
Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Berikut ini cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 untuk pegawai/buruh: - Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id; - Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU; - Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu:- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi upah/gaji.
- Apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Syarat penerina Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja penerima bantuan subsidi upah Rp600 ribu:- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri;
- Bukan penerima bantuan Program Kartu Harapan (PKH);
- Bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan;
- Bukan penerima Kartu Prakerja pada tahun berjalan.