JAKARTA. Pasca disahkannya proposal perdamaian, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) menyatakan siap bila harus menghadapi gugatan dari Bondholder yang diwakili The Bank of New York. BTEL menilai sengketa dengan para kreditur telah selesai dengan disahkannya perdamaian oleh majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Presiden Direktur & CEO BTEL Jastiro Abi mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan dari pihak Bank of New York bila mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami sangat yakin putusan pengadilan yang mengesahkan perdamaian tidak akan bisa dibatalkan karena ada pihak yang tidak setuju," ujarnya kepada KONTAN, Rabu, (10/12). Ia mengatakan tidak tahu identitas bondholder yang sempat mengajukan tagihan pada saat rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Apakah bondholder yang diwakili Bank of New York ini individu atau korporasi, Abi bilang tidak mendapat informasi soal itu.
BTEL tepis potensi gugatan Bank of New York
JAKARTA. Pasca disahkannya proposal perdamaian, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) menyatakan siap bila harus menghadapi gugatan dari Bondholder yang diwakili The Bank of New York. BTEL menilai sengketa dengan para kreditur telah selesai dengan disahkannya perdamaian oleh majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Presiden Direktur & CEO BTEL Jastiro Abi mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan dari pihak Bank of New York bila mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami sangat yakin putusan pengadilan yang mengesahkan perdamaian tidak akan bisa dibatalkan karena ada pihak yang tidak setuju," ujarnya kepada KONTAN, Rabu, (10/12). Ia mengatakan tidak tahu identitas bondholder yang sempat mengajukan tagihan pada saat rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Apakah bondholder yang diwakili Bank of New York ini individu atau korporasi, Abi bilang tidak mendapat informasi soal itu.