BTN akan bawa kasus SAN Finance ke Mahkamah Agung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BBTN) berniat mengajukan kasasi atas putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta terkait sengketa dengan PT Surya Artha Pembiayaan Finance (SAN Finance).

"Ada rencana untuk mengajukan kasasi, tapi sampai saat ini kita memang belum terima putusan banding secara resmi," kata Corporate Secretary BTN Agus Susanto saat mengunjungi kantor Kontan.co.id, Rabu (11/7).

Pada 14 Maret 2017, SAN Finance menggugat BTN terkait kasus deposito fiktif yang dilakukan sindikat kejahatan perbankan yang turut melibatkan oknum BTN. Surya Artha menjadi satu dari lima korban menuntut pengembalian uang yang telah disetornya, namun tak pernah masuk ke rekeningnya.


Namun perkara bernomor 154/Pdt.G/2017/PN Pn.Jkt.Pst. diputus tak dapat diterima (NO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 September 2017. Alasannya tak ada objek gugatan yang jelas, lantaran para pembobol belum mendapatkan vonis pidananya.

Meski begitu, BTN ternyata memilih untuk mengajukan upaya banding. Pasalnya, ada peluang SAN Finance mengajukan gugatan dan objek yang sama sekaligus BTN kembali menegaskan tidak bersalah dalam kasus ini. 

Sayangnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menguatkan putsaun Pengadilan Negeri pada 7 Juni lalu. Lantara itulah, BTN memilih menempuh upaya hukum lanjutan.

Agus bilang BTN telah melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan terkait perpindahan dana gaib tersebut. "Kami sudah melakukan prosedur, dan sekarang pun sudah ada tersangka dari yang merupakan salah satu direksi nasabah yang dananya hilang, jadi ya kami tetap berprinsip bahwa kami tak melakukan kesalahan," lanjut Agus.

Asal tahu, ada lima nasabah yang jadi korban kasus tersebut, selain Sun Finance. Mereka adalah Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo. serta satu nasabah individu.

Namun Agus enggan memberitahu siapa direksi yang dimaksud. Sementara itu, dua orang kepala Kantor Kas BTN di Enggano, dan Cikeas juga telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus ini pada 20 September lalu.

Lantaran telah ada tersangka, Surya Artha juga telah mendaftarkan kembali gugatan serupa dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 26 Juni lalu.

Sementara selain dari Surya Artha, Asuransi Jiwa Mega, dan Asuransi Umum Mega juga sudah mengajukan gugatan serupa sebelumnya. Saat ini dua gugatan dari anak usaha Mega Grup ini tengah dalam proses persidangan.

"Kita sendiri sudah mencadangkan dana senilai Rp 258 miliar. Sesuai aturan jika kelak memang putusan pengadilan menyatakan BTN bersalah," sambung Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto