KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BBTN) berniat mengajukan kasasi atas putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta terkait sengketa dengan PT Surya Artha Pembiayaan Finance (SAN Finance). "Ada rencana untuk mengajukan kasasi, tapi sampai saat ini kita memang belum terima putusan banding secara resmi," kata Corporate Secretary BTN Agus Susanto saat mengunjungi kantor Kontan.co.id, Rabu (11/7). Pada 14 Maret 2017, SAN Finance menggugat BTN terkait kasus deposito fiktif yang dilakukan sindikat kejahatan perbankan yang turut melibatkan oknum BTN. Surya Artha menjadi satu dari lima korban menuntut pengembalian uang yang telah disetornya, namun tak pernah masuk ke rekeningnya.
BTN akan bawa kasus SAN Finance ke Mahkamah Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BBTN) berniat mengajukan kasasi atas putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta terkait sengketa dengan PT Surya Artha Pembiayaan Finance (SAN Finance). "Ada rencana untuk mengajukan kasasi, tapi sampai saat ini kita memang belum terima putusan banding secara resmi," kata Corporate Secretary BTN Agus Susanto saat mengunjungi kantor Kontan.co.id, Rabu (11/7). Pada 14 Maret 2017, SAN Finance menggugat BTN terkait kasus deposito fiktif yang dilakukan sindikat kejahatan perbankan yang turut melibatkan oknum BTN. Surya Artha menjadi satu dari lima korban menuntut pengembalian uang yang telah disetornya, namun tak pernah masuk ke rekeningnya.