KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana aksi korporasi yang melibatkan PT Bank Syariah Indonesia dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk (
BBTN) atau BTN terus dijajaki. Kewajiban pemisahan atau
spin off UUS juga memang sejalan dengan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU tersebut diterbitkan atau paling lama pada 2023.
Baca Juga: RUPSLB Bank BTN Restui Rights Issue Senilai Rp 4,13 Triliun Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon Napitupulu menyampaikan, BTN tengah melakukan proses
due diligence guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Terdapat berbagai macam proses
due diligence yang dilakukan antara Bank BTN bersama BSI. Mulai dari skema transaksi,
due diligence test, hingga divisi bisnis (CPP) untuk melakukan penilaian. Karena menurut Nixon penilainnya tidak hanya dari kredit saja, tetapi juga dari sisi loan at risk (LAR) lancar, dari sisi liabilitas juga harus
due diligence, dana-dananya, termasuk human capital, infrastruktur, dan network. "Kita masih bersama-sama dengan BSI melakukan proses
due diligence dan masih di tengah berjalan. Kami tetap mempertahankan tenggat waktu di mana transaksi ini harus dilakukan paling lambat Juli tahun depan terkait dengan undang-undang. Oleh karena itu kita bersepakat kedua belah pihak untuk bisa
spin off prosesnya," ujar Nixon saat konferensi pers RUPSLB Bank BTN di Jakarta, Selasa (18/10). Ia berharap proses ini tetap berjalan. Menurutnya, selama ini pihaknya juga telah berkoordinasi cukup baik dibantu konsultan, sehingga pihaknya yakin sebelum tenggat waktu hal ini bisa direalisasikan dengan baik.
Baca Juga: BTN Gelar Properti Expo di 6 Kota dengan Penawaran Bunga KPR Mulai 2,47% Menurut Nixon, setelah proses
due diligence nantinya akan ada proses appraisal. Pada proses ini, harga akan dipatok berdasarkan
appraisal test asset maupun liabilitas yang dimiliki. Setelah itu, kedua belah pihak akan melakukan penawaran dari sisi pembeli maupun penjual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto