BTN Akhiri Jabatan Komisaris Dwi Ary Purnomo, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengakhiri masa jabatan Dwi Ary Purnomo sebagai anggota Dewan Komisaris perusahaan efektif per 25 Februari 2026.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (26/2/2026), manajemen BTN menjelaskan bahwa pengakhiran jabatan tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait larangan rangkap jabatan.

Pada 25 Februari 2026 sebelumnya, Dwi Ary Purnomo menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan terkait pengangkatannya sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja berdasarkan keputusan pemegang saham perusahaan tersebut tertanggal 25 Februari 2026.


Baca Juga: Ini Big Banks yang Cetak Laba Paling Tinggi di 2025, Berikut Prospek di Tahun Ini

Mengacu pada Pasal 27B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, serta Pasal 46 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi pada BUMN dan/atau lembaga keuangan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 73 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, masa jabatan anggota Dewan Komisaris BUMN yang merangkap jabatan yang dilarang berakhir demi hukum sejak diketahui adanya rangkap jabatan tersebut.

“Berdasarkan penjelasan di atas, maka jabatan Bapak Dwi Ary Purnomo sebagai Anggota Dewan Komisaris Perusahaan berakhir efektif terhitung sejak tanggal 25 Februari 2026,” tulis manajemen BTN.

Perusahaan menegaskan, tidak terdapat dampak material atas kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha BTN.

Sesuai ketentuan Anggaran Dasar, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perusahaan berencana mengukuhkan pengakhiran masa jabatan Dwi Ary Purnomo melalui RUPS Tahunan Tahun Buku 2025.

Selanjutnya: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Lengkap untuk Kota Solok

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Lengkap untuk Kota Solok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News