KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengakhiri masa jabatan Dwi Ary Purnomo sebagai anggota Dewan Komisaris perusahaan efektif per 25 Februari 2026. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (26/2/2026), manajemen BTN menjelaskan bahwa pengakhiran jabatan tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait larangan rangkap jabatan. Pada 25 Februari 2026 sebelumnya, Dwi Ary Purnomo menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan terkait pengangkatannya sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja berdasarkan keputusan pemegang saham perusahaan tersebut tertanggal 25 Februari 2026.
BTN Akhiri Jabatan Komisaris Dwi Ary Purnomo, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengakhiri masa jabatan Dwi Ary Purnomo sebagai anggota Dewan Komisaris perusahaan efektif per 25 Februari 2026. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (26/2/2026), manajemen BTN menjelaskan bahwa pengakhiran jabatan tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait larangan rangkap jabatan. Pada 25 Februari 2026 sebelumnya, Dwi Ary Purnomo menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan terkait pengangkatannya sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja berdasarkan keputusan pemegang saham perusahaan tersebut tertanggal 25 Februari 2026.