BTN bantah ada kerugian negara di asuransi kredit



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menanggapi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi klaim asuransi kredit macet atau non-performing loan (NPL).

Berdasarkan temuan BPK, BTN tercatat belum proaktif mengajukan potensi klaim asuransi kredit macet senilai Rp 366 miliar.

Selain itu, bank berkode BBTN ini juga belum sepenuhnya melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi kredit macet yang telah terbayar.


Menanggapi ini, Maryono, Direktur Utama BTN bilang dugaan tersebut tidak benar karena klaim asuransi masih menunggu pemenuhan dokuman.

"Saat ini sudah dibayar Rp 150 miliar," kata Maryono kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10).

Menurut Maryono, seandainya benar klaim tersebut tidak dibayar maka masih ada agunan properti yang nilainya semakin naik. Sehingga, dia yakin, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Handayani, Direktur BTN bilang, untuk mengajukan klaim asuransi kredit terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

"Sehingga memerlukan waktu untuk melengkapi," kata Handayani kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia