BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI: Ada Isu Fraud



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyatakan, ada dugaan fraud atau penggelapan uang di PT Bank Muamalat.

Hal itu disampaikan menyusul pernyataan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., atau BTN, Nixon L.P. Napitupulu yang menyatakan batal mengakuisisi Bank Muamalat.

“Kita ingin kejelasan terhadap rencana dari pada BTN untuk melepas unit usaha syariahnya. Sebelumnya, kita ketahui bahwa memang mereka sedang (proses akuisisi) terhadap Bank Muamalat,” ujar Hekal ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).


Baca Juga: Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Batal, Kenapa?

“Namun dalam perjalanannya kelihatan prosesnya tertunda-tunda, bahkan ada isu bahwa di dalam Bank Muamalat ini ada terjadi fraud. Sehingga kita khawatir kalau BTN diberikan beban untuk menyelamatkan ini,” paparnya.

Ia pun lantas menyinggung kepemilikan saham mayoritas Bank Muamalat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hekal merasa curiga dan bakal mengajak Komisi VIII dan Komisi XI DPR RI untuk mendalami apa yang terjadi di internal Bank Muamalat. Pasalnya, BTN sampai memutuskan untuk tidak mengakuisisi bank tersebut.

“Kenapa sampai BTN tidak mau meneruskan (akuisisi) dan kami juga ada tanda tanya memang kenapa Bank Muamalat dimiliki dan dikelola oleh BPKH,” sebut dia.

Baca Juga: BTN Urung Akuisisi Bank Muamalat

Bagi Hekal, hal itu mesti didalami karena selama ini BPKH dianggap tak punya kompetensi untuk mengurus perbankan.

“Tugas mereka (BPKH) adalah mengatur haji, tapi di sini kalau mengelola bank apakah mereka punya kompetensi di bidang itu?” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Nixon menyatakan pihaknya batal mengakuisisi Bank Muamalat. Namun, ia enggan membeberkan alasannya dalam rapat dengar pendapat terbuka dengan Komisi VI DPR RI.

"Kami tidak akan meneruskan aksi akuisisi Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa kami sampaikan pada saat (rapat) tertutup, kami tidak akan meneruskan," sebut Nixon.

Baca Juga: BTN Berencana Menerbitkan Obligasi Senilai Total Rp 9,88 Triliun pada Tahun 2025

Ia menjelaskan, keputusan itu memang belum diumumkan perseroan melalui keterbukaan informasi.

Akan tetapi, keputusan itu telah disampaikan kepada pemegang saham utama perseroan, yakni pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu "Fraud""

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto