BTN & BCA pangkas bunga KPR, bank lain menunggu



JAKARTA. Kemampuan bank memupuk laba terus diuji. Di tengah tekanan regulator untuk memangkas bunga kredit, Bank Tabungan Negara (BTN) merespons dengan menurunkan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA).

BTN bakal menggunting suku bunga KPR mulai dari 50 basis poin (bps) hingga 75 bps. BTN akan melakukan penyesuaian suku bunga KPR/KPA tersebut per 1 Maret 2015. "Kami sudah melakukan evaluasi dengan berbagai macam pertimbangan bisnis dan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan bank," jelas Masyur S. Nasution, Direktur Bank BTN dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu.

Catatan saja, penurunan bunga tersebut berlaku bagi KPR/KPA yang sudah masuk masa bunga mengambang (floating) alias setelah masa promosi fixed rate 1 tahun dan 2 tahun. Tak cuma itu, BTN juga bakal memangkas bunga KPR subsidi sebesar 200 bps-400 bps.


Penguasa pasar kredit hunian lain, Bank Central Asia (BCA) pun menurunkan bunga KPR menjadi sebesar 8,88% per tahun atau fixed rate selama tiga tahun. "Itu sudah murah. Tidak akan bisa turun lagi," kata Jahja, Minggu, (15/2). Tapi, promo bunga KPR murah ini hanya berlaku hingga Mei 2015.  

Abdul Rachman, Direktur Konsumer Bank Mandiri, mengatakan, pihaknya akan mengikuti pasar dalam menentukan suku bunga KPR. Andai bank-bank lain menurunkan bunga KPR atawa suku bunga acuan turun, Bank Mandiri ikut memangkas bunga KPR.

"Bunga KPR berpeluang untuk turun, namun kami masih menimbang risikonya," ujar Rachman.

Senada, Lani Darmawan, Direktur Ritel Bank Internasional Indonesia (BII), menyatakan, pihaknya bakal memangkas bunga KPR jika bunga dana atawa cost of fund BII telah bergerak turun.

Mengacu data suku bunga dasar kredit (SBDK) Bank Indonesia (BI), bunga KPR BTN sebesar 11,5% per Desember 2014. Angka itu lebih tinggi ketimbang bunga KPR kompetitor, seperti Bank Mandiri, BCA, dan BNI yang masing-masing 11%, 10,50% dan 11,10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan