JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memastikan bahwa sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa larangan kantor kas BTN membuka rekening baru, tak akan mempengaruhi bisnisnya, termasuk dana pihak ketiga (DPK). Pun dengan program sejuta rumah.Semisal untuk urusan kontribusi penambahan dana pihak ketiga (DPK), kantor kas BTN menyumbang porsi yang cukup kecil. Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN menyebutkan porsi DPK dari kantor kas hanya sekitar 8,5% dari total dana pihak ketiga BTN. Sementara pembukaan rekening baru di kantor kas, hanya menyumbang porsi 10% terhadap total jumlah rekening kantor kas.Jika ingin membuka rekening di kantor kas, maka calon nasabah akan direkomendasikan di kantor cabang pembantu, kata Eko kepada KONTAN, Kamis (23/3). Dia menambahkan, bagi nasabah yang sudah ada (eksisting), masih bisa menambah jumlah tabungan di kantor kas
BTN: Bisnis kami tidak terganggu
JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memastikan bahwa sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa larangan kantor kas BTN membuka rekening baru, tak akan mempengaruhi bisnisnya, termasuk dana pihak ketiga (DPK). Pun dengan program sejuta rumah.Semisal untuk urusan kontribusi penambahan dana pihak ketiga (DPK), kantor kas BTN menyumbang porsi yang cukup kecil. Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN menyebutkan porsi DPK dari kantor kas hanya sekitar 8,5% dari total dana pihak ketiga BTN. Sementara pembukaan rekening baru di kantor kas, hanya menyumbang porsi 10% terhadap total jumlah rekening kantor kas.Jika ingin membuka rekening di kantor kas, maka calon nasabah akan direkomendasikan di kantor cabang pembantu, kata Eko kepada KONTAN, Kamis (23/3). Dia menambahkan, bagi nasabah yang sudah ada (eksisting), masih bisa menambah jumlah tabungan di kantor kas