KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) alias Bank BTN semakin ekspansif menyalurkan pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Subsidi di paruh kedua tahun ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan sejumlah instansi. Kali ini Bank BTN kerjasama dengan Muhammadiyah, organisasi massa Islam yang didirikan oleh KH. A Dahlan ini menjadi mitra strategis anak usaha Bank BTN, yakni UUS BTN (BTN Syariah) untuk mendorong penyaluran pembiayaan perumahan KPR. BTN Syariah membidik potensi pembiayaan dari kerjasama ini senilai kurang lebih Rp 500 miliar, termasuk di dalamnya KPR Sejahtera/Subsidi. Sedangkan potensi dana pihak ketiga diharapkan meningkat menjadi sekitar Rp1,2 triliun.
Pemberian dukungan fasilitas pembiayaan rumah kepada warga Muhammadiyah nantinya disalurkan melalui Program Tabungan Rumah Tapera. Kerjasama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Bank BTN, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Majelis Ekonomi Bisnis & Pariwisata PP Muhammadiyah.
Baca Juga: Bank UOB Luncurkan U-Solar 2.0, Perluas Akses Pembiayaan Segmen Energi Surya "Kami berharap dengan kerjasama yang baik ini warga Muhammadiyah makin mudah memiliki rumah dengan akses pembiayaan yang mudah, murah dan terjangkau cicilannya dengan program pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR Sejahtera yang diterbitkan oleh bank dengan skema akad syariah sesuai dengan ketentuan perbankan syariah dari BTN Syariah," kata Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu usai penandatanganan PKS Tripartit di Jakarta, Selasa (25/7). Nixon memaparkan pembiayaan tersebut mengakomodasi Warga Muhammadiyah termasuk Peserta Pekerja Mandiri Muhammadiyah yang belum memiliki rumah melalui skema Saving Plan. Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud. Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu hingga 20 Tahun. Untuk syarat pengajuan antara lain seluruh warga Muhammadiyah yang belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta (belum menikah) dan Rp 8 Juta (menikah). "Pada hari ini kami mengundang nasabah kami untuk melaksanakan akad secara on-site pada acara Penandatanganan PKS ini sebanyak 30 nasabah dan akad secara on-line melalui zoom sebanyak 373 nasabah. Diharapkan kerjasama ini pada Tahun 2023 BTN Syariah dapat menyerap 2.000 unit rumah bagi Warga Muhammadiyah, " kata Nixon. Dengan jaringan outlet BTN Syariah di seluruh Indonesia sebanyak 33 Kantor Cabang Syariah, 67 KC Pembantu Syariah dan 5 Kantor Kas Syariah serta pengalaman lebih dari 18 tahun melayani masyarakat Indonesia, Nixon optimistis target tersebut dapat tercapai. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Indonesia sekaligus Ketua PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy berharap dengan kerjasama antara BTN Syariah, BP Tapera dan Muhammadiyah dapat saling berbagi manfaat. "Tolong dibuat skema yang lebih fleksibel, terutama warga yang sudah memiliki lahan untuk jadi perumahan, InsyaAllah tidak ada kredit macet kalau bekerjasama dengan Muhammidiyah," kata Muhadjir.
Baca Juga: Laba BNI Naik 17% Menjadi Rp 10,3 Triliun di Semester I-2023 Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan, tujuan dari kerjasama ini untuk mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri/informal sebagai peserta dan percepatan penyaluran Rumah Tapera bagi warga Muhammadiyah.
Adapun target penerima pembiayaan ini adalah segmen dari Pekerja mandiri/informal dengan penghasilan tidak tetap seperti Wiraswasta, UMKM, Pemuka Agama, Penceramah, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan Guru serta staf honorer. Penerima Manfaat yang akan akad hari ini merupakan peserta
unbankable dan
bankable. Untuk kategori pertama Peserta yang dinyatakan
unbankable oleh bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat Rumah Tapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi
bankable oleh bank. Adi menambahkan Peserta kategori ke-2 yang dinyatakan
bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan Rumah Tapera. "Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir.” ujar Adi Setianto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi