JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) menegaskan siap mematuhi untuk membayar iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun BTN tak akan membebankan biaya ini terhadap nasabah.Menurut Maryono, Direktur Utama BTN, kebijakan iuran OJK diyakini akan memberikan manfaat terhadap industri perbankan. Sebab kebijakan tersebut tidak semata akan digunakan untuk membiayai operasional OJK. "Namun hasil iuran itu akan digunakan untuk keperluan pengawasan perbankan. Serta untuk keperluan perlindungan dan edukasi konsumen. Ini yang terpenting," kata Maryono, di Jakarta, Kamis, (20/2).Selain itu, kebijakan OJK tersebut sudah melibatkan seluruh pemegang kepemtingan jasa keuangan termasuk perbankan. "Jadi kebijakan ini saya kira sudah mempertimbangkan kepentingan kami," ujar Maryono.Beban iuran dipastikan akan diambil dari biaya operasional. Biaya operasional sendiri terdiri dari biaya dana, biaya overhead dan biaya suku bunga. "Jadi tidak akan semata-mata dibebankan kepada nasabah," pungkas Maryono.Sebagaimana diketahui, Perpres Premi OJK akhirnya telah disahkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Mulai 1 Maret 2013, OJK bakal memungut iuran dari pelaku jasa keuangan termasuk perbankan. Kabarnya besar iuran sekitar 0,03%-0,045% dari total aset. Besaran iuran tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Aset BTN per akhir 2013 lalu tercatat Rp 131,17 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BTN janji tak bebani nasabah bayar iuran OJK
JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) menegaskan siap mematuhi untuk membayar iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun BTN tak akan membebankan biaya ini terhadap nasabah.Menurut Maryono, Direktur Utama BTN, kebijakan iuran OJK diyakini akan memberikan manfaat terhadap industri perbankan. Sebab kebijakan tersebut tidak semata akan digunakan untuk membiayai operasional OJK. "Namun hasil iuran itu akan digunakan untuk keperluan pengawasan perbankan. Serta untuk keperluan perlindungan dan edukasi konsumen. Ini yang terpenting," kata Maryono, di Jakarta, Kamis, (20/2).Selain itu, kebijakan OJK tersebut sudah melibatkan seluruh pemegang kepemtingan jasa keuangan termasuk perbankan. "Jadi kebijakan ini saya kira sudah mempertimbangkan kepentingan kami," ujar Maryono.Beban iuran dipastikan akan diambil dari biaya operasional. Biaya operasional sendiri terdiri dari biaya dana, biaya overhead dan biaya suku bunga. "Jadi tidak akan semata-mata dibebankan kepada nasabah," pungkas Maryono.Sebagaimana diketahui, Perpres Premi OJK akhirnya telah disahkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Mulai 1 Maret 2013, OJK bakal memungut iuran dari pelaku jasa keuangan termasuk perbankan. Kabarnya besar iuran sekitar 0,03%-0,045% dari total aset. Besaran iuran tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Aset BTN per akhir 2013 lalu tercatat Rp 131,17 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News