JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera memberlakukan pembatasan jumlah uang muka kredit atau aturan Loan to Value (LTV) Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah kedua, ketiga, dan seterusnya. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menilai, aturan itu tak akan terlalu mempengaruhi bisnisnya. "Terkait aturan LTV itu, ada dampaknya. Tetapi akan sangat kecil," ucap Wakil Direktur Utama BTN, Evi Firmansyah, di Menara BTN, Rabu, (17/7). Pasalnya, penyaluran kredit perumahan BTN sebagian besar untuk rumah menengah. Evi menyebutkan, pihaknya tak banyak memberi KPR untuk rumah mahal di atas tipe 70 meter persegi. Porsi rumah dengan harga di atas Rp 1 miliar pun cuma sekitar 3%-4%.
Maka dari itu, BTN masih bisa mengandalkan 96% porsi debitur kelas menengahnya. Evi menyatakan, saat ini total nasabahnya telah mencapai 1,1 juta orang. Sayangnya, porsi besar penyaluran rumah pada kelas menengah membuat rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) BTN terhitung tinggi.