BTN: Kenaikan uang muka KPR tak berpengaruh



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera memberlakukan pembatasan jumlah uang muka kredit atau aturan Loan to Value (LTV) Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah kedua, ketiga, dan seterusnya.

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menilai, aturan itu tak akan terlalu mempengaruhi bisnisnya. "Terkait aturan LTV itu, ada dampaknya. Tetapi akan sangat kecil," ucap Wakil Direktur Utama BTN, Evi Firmansyah, di Menara BTN, Rabu, (17/7).

Pasalnya, penyaluran kredit perumahan BTN sebagian besar untuk rumah menengah. Evi menyebutkan, pihaknya tak banyak memberi KPR untuk rumah mahal di atas tipe 70 meter persegi. Porsi rumah dengan harga di atas Rp 1 miliar pun cuma sekitar 3%-4%.


Maka dari itu, BTN masih bisa mengandalkan 96% porsi debitur kelas menengahnya. Evi menyatakan, saat ini total nasabahnya telah mencapai 1,1 juta orang. Sayangnya, porsi besar penyaluran rumah pada kelas menengah membuat rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) BTN terhitung tinggi.

Pada posisi Maret, NPL gross pembiayaan rumahnya yakni 4,77%. Padahal, di akhir tahun BTN menargetkan NPL bisa berada di bawah 3%.

Hingga saat ini, BTN belum menaikkan suku bunga KPR. Evi bilang, pihaknya masih melihat penyesuaian di bank-bank lain.

Namun ia meyakini, bahwa BTN tak akan meningkatkan suku bunganya hingga 75 basis poin mengikuti kenaikan BI rate. "Kalau terlalu tinggi nanti malah jadi NPL. Kita korbankan Net Interest Margin (NIM) saja," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri