KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN telah mengajukan surat permohonan untuk memanfaatkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk program kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi. Surat tersebut diajukan BTN kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Asal tahu saja, tahun lalu skema FLPP sempat distop oleh pemerintah lantaran dana pemerintah belum mencukupi untuk menopang program tersebut. Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko menyebut tahun lalu perseroan ini hanya menyalurkan KPR bersubsidi lewat skema Subsidi Selisih Bunga (SSB). "Kami sudah minta tapi belum dialokasikan besarannya, ini supaya jangan sampai tidak dipakai. Tahun lalu, pemerintah sudah buat budget untuk FLPP tapi tidak dipakai. Itu mubazir," ungkap Iman saat ditemui di Jakarta, Sabtu (3/1).
Menurut Iman, jika diminta untuk memilih antara SSB dan FLPP pihaknya lebih tertarik untuk menyalurkan dengan skema FLPP kendati marginnya cukup tipis yakni 0,5%. Pasalnya, melalui skema FLPP, perbankan tidak perlu repot untuk mengatur pendanaan, karena FLPP diberikan untuk jangka waktu 15 tahun. Sementara SSB, subsidi hanya diberikan dengan acuan BI rate dalam tempo 12 bulan.