JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memperkuat komitmen untuk mendukung Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyin (Gerwaku Sena) yang dirintis Nadhatul Ulama (NU) pada bulan Mei 2016 dengan merilis aplikasi seluler pembayaran wakaf. Aplikasi bertajuk “Mobile Wakaf Uang NU BTN” tersebut memudahkan umat yang ingin melakukan wakaf. “Insya Allah, dengan aplikasi ini, semua orang dilancarkan niatnya untuk menjadi wakif,” kata Direktur Utama Bank BTN, Maryono saat peluncuran aplikasi wakaf uang NU di Menara Bank BTN, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (13/6). Dengan mengunduh aplikasi yang saat ini masih tersedia di Google Store, nasabah bisa melakukan registrasi langsung di aplikasi tersebut, menyetorkan wakaf baik wakaf uang abadi maupun wakaf uang berjangka terbatas. Untuk wakaf uang berjangka terbatas minimal 10 juta dalam jangka waktu 5 tahun, sementara wakaf uang abadi tidak ada batas minimal setoran. Pembayaran wakaf bisa dilakukan dengan Debit BTN dan kredit maupun kartu kredit dari bank lain. “Wakaf memiliki manfaat berlipat, salah satu investasi akhirat yang membuat pahala terus mengalir dan dengan aplikasi ini jaringan akan semakin luas karena dimanapun anda berada bisa menyetorkan wakaf,” kata Maryono menambahkan. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur status sertifikat untuk menampilkan sertifikat wakaf yang dimiliki wakif. Adapun penerbitan sertifikat wakaf uang tidak menggunakan materai dan pengiriman sertifikat wakaf disampaikan melalui e-mail kepada wakif.
BTN luncurkan aplikasi pembayaran wakaf
JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memperkuat komitmen untuk mendukung Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyin (Gerwaku Sena) yang dirintis Nadhatul Ulama (NU) pada bulan Mei 2016 dengan merilis aplikasi seluler pembayaran wakaf. Aplikasi bertajuk “Mobile Wakaf Uang NU BTN” tersebut memudahkan umat yang ingin melakukan wakaf. “Insya Allah, dengan aplikasi ini, semua orang dilancarkan niatnya untuk menjadi wakif,” kata Direktur Utama Bank BTN, Maryono saat peluncuran aplikasi wakaf uang NU di Menara Bank BTN, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (13/6). Dengan mengunduh aplikasi yang saat ini masih tersedia di Google Store, nasabah bisa melakukan registrasi langsung di aplikasi tersebut, menyetorkan wakaf baik wakaf uang abadi maupun wakaf uang berjangka terbatas. Untuk wakaf uang berjangka terbatas minimal 10 juta dalam jangka waktu 5 tahun, sementara wakaf uang abadi tidak ada batas minimal setoran. Pembayaran wakaf bisa dilakukan dengan Debit BTN dan kredit maupun kartu kredit dari bank lain. “Wakaf memiliki manfaat berlipat, salah satu investasi akhirat yang membuat pahala terus mengalir dan dengan aplikasi ini jaringan akan semakin luas karena dimanapun anda berada bisa menyetorkan wakaf,” kata Maryono menambahkan. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur status sertifikat untuk menampilkan sertifikat wakaf yang dimiliki wakif. Adapun penerbitan sertifikat wakaf uang tidak menggunakan materai dan pengiriman sertifikat wakaf disampaikan melalui e-mail kepada wakif.