cabang BTN kini ada pengumuman yang terletak di dekat teller: "Nasabah yang hendak melakukan penarikan tunai di atas Rp 10 juta, harus melakukan konfirmasi satu hari sebelumnya.". Kebijakan baru ini berlaku bagi penarikan dana di seluruh cabang BTN. "Aturan ini berlaku mulai 1 Januari kemarin," ujar salah satu staf call center BTN. Staf itu menambahkan, sebelumnya kewajiban konfirmasi penarikan dana hanya berlaku bagi nominal di atas Rp 20 juta. Tapi, manajemen BTN menyanggah adanya perubahan kebijakan nominal konfirmasi tersebut. Irman Alvian Zahirudin, Direktur Konsumer BTN, mengatakan, kewajiban konfirmasi hanya berlaku bagi nasabah yang menarik dana di atas Rp 50 juta. "Tidak ada perubahan menjadi Rp 10 juta," tegas Irman pada KONTAN, di Jakarta, Kamis, (20/2).
BTN mengocok ulang strategi likuiditas
cabang BTN kini ada pengumuman yang terletak di dekat teller: "Nasabah yang hendak melakukan penarikan tunai di atas Rp 10 juta, harus melakukan konfirmasi satu hari sebelumnya.". Kebijakan baru ini berlaku bagi penarikan dana di seluruh cabang BTN. "Aturan ini berlaku mulai 1 Januari kemarin," ujar salah satu staf call center BTN. Staf itu menambahkan, sebelumnya kewajiban konfirmasi penarikan dana hanya berlaku bagi nominal di atas Rp 20 juta. Tapi, manajemen BTN menyanggah adanya perubahan kebijakan nominal konfirmasi tersebut. Irman Alvian Zahirudin, Direktur Konsumer BTN, mengatakan, kewajiban konfirmasi hanya berlaku bagi nasabah yang menarik dana di atas Rp 50 juta. "Tidak ada perubahan menjadi Rp 10 juta," tegas Irman pada KONTAN, di Jakarta, Kamis, (20/2).