JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memastikan bahwa sanksi dari OJK yaitu larangan kantor kas BTN membuka tabungan tidak akan mempengaruhi bisnis bank. Alasannya, kantor kas berkontribusi cukup kecil terhadap pengumpulan dana pihak ketiga (DPK).Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN mengatakan, kontribusi DPK kantor kas terhadap total DPK hanya sekitar 8,5%. “Jika ingin membuka rekening di kantor kas, maka nasabah akan direkomendasikan di kantor cabang pembantu,” ujar Eko, Kamis (23/3).Pelarangan pembukaan rekening ini tecatat hanya untuk nasabah baru yang membuka akun baru di kantor kas. Nasabah yang sudah ada, menurut Eko masih bisa menambah tabungan di kantor kas
BTN pastikan sanksi OJK tak ganggu bisnis
JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memastikan bahwa sanksi dari OJK yaitu larangan kantor kas BTN membuka tabungan tidak akan mempengaruhi bisnis bank. Alasannya, kantor kas berkontribusi cukup kecil terhadap pengumpulan dana pihak ketiga (DPK).Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN mengatakan, kontribusi DPK kantor kas terhadap total DPK hanya sekitar 8,5%. “Jika ingin membuka rekening di kantor kas, maka nasabah akan direkomendasikan di kantor cabang pembantu,” ujar Eko, Kamis (23/3).Pelarangan pembukaan rekening ini tecatat hanya untuk nasabah baru yang membuka akun baru di kantor kas. Nasabah yang sudah ada, menurut Eko masih bisa menambah tabungan di kantor kas