KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) melihat pembatasan transaksi tunai akan membawa dampak positif termasuk kepada industri perbankan. Pasalnya, Pemerintah akan membatasi transaksi yang bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Di sisi lain ini berpotensi meningkatkan transaksi non tunai bank. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang tengah dituntaskan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maksimal transaksi tunai yang akan diperbolehkan hanya Rp 100 juta. Budi Satria, Direktur BTN menjelaskan, rencana pembatasan transaksi uang kartal menjadi maksimal Rp 100 juta oleh pemerintah mempunyai banyak manfaat seperti bertujuan untuk membatasi praktek kejahatan, korupsi berbasis uang tunai dan efisiensi pengelolaan peredaran uang.
BTN: Pembatasan transaksi tunai banyak manfaatnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) melihat pembatasan transaksi tunai akan membawa dampak positif termasuk kepada industri perbankan. Pasalnya, Pemerintah akan membatasi transaksi yang bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Di sisi lain ini berpotensi meningkatkan transaksi non tunai bank. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang tengah dituntaskan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maksimal transaksi tunai yang akan diperbolehkan hanya Rp 100 juta. Budi Satria, Direktur BTN menjelaskan, rencana pembatasan transaksi uang kartal menjadi maksimal Rp 100 juta oleh pemerintah mempunyai banyak manfaat seperti bertujuan untuk membatasi praktek kejahatan, korupsi berbasis uang tunai dan efisiensi pengelolaan peredaran uang.