BTN: Pembatasan transaksi tunai banyak manfaatnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) melihat pembatasan transaksi tunai akan membawa dampak positif termasuk kepada industri perbankan. Pasalnya, Pemerintah akan membatasi transaksi yang bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Di sisi lain ini berpotensi meningkatkan transaksi non tunai bank.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang tengah dituntaskan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maksimal transaksi tunai yang akan diperbolehkan hanya Rp 100 juta.

Budi Satria, Direktur BTN menjelaskan, rencana pembatasan transaksi uang kartal menjadi maksimal Rp 100 juta oleh pemerintah mempunyai banyak manfaat seperti bertujuan untuk membatasi praktek kejahatan, korupsi berbasis uang tunai dan efisiensi pengelolaan peredaran uang.


“Tren ini sebetulnya sudah mulai diperkenalkan sejak lama dengan adanya ketentuan kewajiban pelaporan bagi perbankan untuk transaksi senilai lebih dari Rp 100 juta ke atas,” ujar Budi kepada Kontan.co.id, Senin (23/4).

Menurutnya, di Indonesia transaksi non tunai juga sudah jauh meningkat dan masyarakat sendiri lambat laun juga sudah merasakan manfaatnya dengan nyaman melalui pola pembayaran non tunai pada berbagai moda angkutan umum.

“Di BTN saat ini 90% transaksi sudah melalui e-channel dan hanya 10% yang melalui teller bank. tahun lalu masih sekitar 80%,” jelas Budi.

Tren transaksi non tunai terus meningkat setiap tahunnya. Tentu harapannya dengan adanya rencana tersebut dapat meningkatkan transaksi non tunai BTN.
 
Sekadar informasi, tahun lalu, pertumbuhan pendapatan berbasis komisi BTN dari layanan perbankan digital mencapai Rp 102,4 miliar atau naik 26,8% secara tahunan dari level Rp 80,7 miliar pada 2016.
 
Jumlah ini diperoleh dari meningkatnya transaksi mobile banking dan internet banking di BTN masing-masing 59,2% dan 108,4% secara tahunan.
 
Adapun, total pendapatan non bunga BTN pada tahun ini ditargetkan bisa naik 20% secara yoy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat