KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) buka suara seiring mencuatnya kasus dugaan kehilangan dana nasabah senilai Rp 17 Miliar. Bank pelat merah ini menegaskan klaim kerugian Rp 17 miliar yang disampaikan nasabah atas nama Liniawati ke publik harus dibuktikan melalui proses hukum, terlebih nilai tersebut berbeda dengan tuntutan dalam gugatan perdata terbaru. Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengaku hingga kini pihaknya belum memiliki data yang mendukung klaim kerugian sebesar Rp 17 miliar tersebut.
Sementara, penentuan tanggung jawab dan besaran ganti rugi harus didasarkan pada bukti transaksi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: BTN Gandeng BPD Bali Garap Bisnis Transaksi Pembayaran PLN "BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp 17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan," ujar Ramon dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026). Ia menjelaskan, keluarga Linawati menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp 17 miliar di ruang publik. Sementara itu, dalam gugatan perdata terbaru, nilai tuntutan yang diajukan Linawati tercatat sekitar Rp 7 miliar. Gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Linawati kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. Dalam hal ini Ramon bilang BTN menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme persidangan. Pun, ia memastikan bank bakal membayar ganti rugi apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menetapkan tanggung jawab BTN beserta besaran kewajibannya.
Baca Juga: Fitch Pertahankan Peringkat AAA BTN dengan Outlook Stabil Persoalan dana nasabah tersebut, lanjut Ramon, telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta langkah hukum terhadap pihak yang terkait dengan perkara tersebut. BTN menyebut laporan kepada aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti hingga pihak yang dilaporkan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Meski demikian, BTN menegaskan bahwa putusan pidana terhadap pihak tersebut tak serta-merta menentukan tanggung jawab perdata perusahaan ataupun besaran ganti rugi yang disengketakan. Kedua hal itu tetap memerlukan pembuktian tersendiri dalam proses hukum. Ramon menambahkan, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), BTN harus memastikan setiap keputusan pembayaran memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Penjualan Aset BTN Tumbuh, Recovery dari Lelang Naik 92% Perusahaan tak bisa menetapkan pembayaran klaim hanya berdasarkan tekanan opini publik.
Dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, BTN juga menyoroti dugaan keterlibatan dan kelalaian Linawati. Berdasarkan versi BTN, fakta persidangan mengungkap bahwa Linawati menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong untuk memperoleh penawaran suku bunga tinggi yang disebut berada di luar ketentuan resmi perbankan. BTN menyatakan bakal tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. "Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami," kata Ramon. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News