JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) mengapresiasi kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk merelaksasi Loan to Value (LTV) atau uang muka rumah guna memberikan stimulus bagi tumbuhnya pemberian kredit secara nasional. Bahkan, BTN menilai, langkah BI tersebut bakal mendukung program satu juta rumah. Menurut Maryono, Direktur Utama BTN, kebijakan relaksasi LTV akan semakin membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah dengan mudah, cepat dan murah. "Dan Kami yang menjadi motor dalam implementasi kebijakan tersebut dan setidaknya sudah dapat terealisasi dalam tahun ini," jelas Maryono dalam keterangan resmi, Kamis (20/8). Kebijakan LTV seperti diketahui mulai diberlakukan pada Juni 2012. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan pada September 2013. Kebijakan ini sesuai tujuannya telah berhasil memperlambat laju pertumbuhan kredit perbankan nasional. Termasuk dalam hal ini agresifitas pembangunan rumah dalam negeri. Pertumbuhan kredit bank umum kepada rumah tangga untuk kepemilikan rumah tinggal, ruko atau rukan, flat atau apartemen dan kendaraan bermotor melambat dari 33,18% pada Juni 2012 menjadi 12,28% pada Desember 2012. Kemudian penerapan LTV tahap kedua juga berdampak pada perlambatan pertumbuhan kredit dari 22,97% pada September 2013 menjadi 20,66% pada Maret 2014. PBI No.17/10/PBI/2015 telah memberikan kelonggaran dalam rangka untuk mendorong perlambatan pertumbuhan kredit perbankan. Dengan adanya relaksasi terhadap kebijakan LTV tersebut diharapkan kredit perbankan secara nasional akan tumbuh di tengah perlambatan ekonomi nasional. Relaksasi kebijakan ini diperkirakan pembiayaan KPR akan tumbuh sekitar 10%–15% hingga akhir tahun 2015. Maryono menegaskan, BTN tetap konsisten terhadap core business-nya dalam bidang pembiayaan perumahan. Kinerja di semester I 2015 pun masih menunjukkan konsistensi BTN pada bisnis utamanya tersebut.
BTN: Relaksasi LTV dongkrak program sejuta rumah
JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) mengapresiasi kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk merelaksasi Loan to Value (LTV) atau uang muka rumah guna memberikan stimulus bagi tumbuhnya pemberian kredit secara nasional. Bahkan, BTN menilai, langkah BI tersebut bakal mendukung program satu juta rumah. Menurut Maryono, Direktur Utama BTN, kebijakan relaksasi LTV akan semakin membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah dengan mudah, cepat dan murah. "Dan Kami yang menjadi motor dalam implementasi kebijakan tersebut dan setidaknya sudah dapat terealisasi dalam tahun ini," jelas Maryono dalam keterangan resmi, Kamis (20/8). Kebijakan LTV seperti diketahui mulai diberlakukan pada Juni 2012. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan pada September 2013. Kebijakan ini sesuai tujuannya telah berhasil memperlambat laju pertumbuhan kredit perbankan nasional. Termasuk dalam hal ini agresifitas pembangunan rumah dalam negeri. Pertumbuhan kredit bank umum kepada rumah tangga untuk kepemilikan rumah tinggal, ruko atau rukan, flat atau apartemen dan kendaraan bermotor melambat dari 33,18% pada Juni 2012 menjadi 12,28% pada Desember 2012. Kemudian penerapan LTV tahap kedua juga berdampak pada perlambatan pertumbuhan kredit dari 22,97% pada September 2013 menjadi 20,66% pada Maret 2014. PBI No.17/10/PBI/2015 telah memberikan kelonggaran dalam rangka untuk mendorong perlambatan pertumbuhan kredit perbankan. Dengan adanya relaksasi terhadap kebijakan LTV tersebut diharapkan kredit perbankan secara nasional akan tumbuh di tengah perlambatan ekonomi nasional. Relaksasi kebijakan ini diperkirakan pembiayaan KPR akan tumbuh sekitar 10%–15% hingga akhir tahun 2015. Maryono menegaskan, BTN tetap konsisten terhadap core business-nya dalam bidang pembiayaan perumahan. Kinerja di semester I 2015 pun masih menunjukkan konsistensi BTN pada bisnis utamanya tersebut.