BTN Sayangkan Aksi Domonstransi di Depan Kantor Pusat Berujung Anarkis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi Demonstrasi yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mulai meresahkan. Pada hari kedua aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Kelompok Anti Korupsi (KAK) tidak hanya membakar ban di depan kantor BTN tetapi juga memaksa masuk ke dalam lobi utama kantor pusat .

Aksi demonstran tersebut tidak hanya berusaha berusaha masuk ke Kantor Pusat namun juga melakukan tindakan dan ucapan yang provokatif serta intimidatif terhadap manajemen Bank BTN. Corporate Secretay BTN, Ramon Armando  mengatakan, aksi tersebut telah  mengganggu operasional dan layanan perbankan BTN.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh para demonstran, namun kami sangat menyayangkan adanya tindakan yang bersifat anarkis yang sangat mengganggu operasional dan kenyamanan nasabah,” kata Ramon dalam keterangan resminya dikutip Rabu (1/5).


Ramon menjelaskan bahwa pihaknya menampung dan mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran . Aksi yang semula diharapkan lebih ke aksi dama itu salah telah  mengganggu ketentraman.

Terkait dengan tuntutan yang dilayangkan oleh para demonstran, dia menegaskan, jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN yang menjadi korban penipuan ASW, pihaknya mempersilakan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara hukum.

Baca Juga: BTN Tetap Targetkan DPK Tumbuh 10% meski BI Rate Naik

“Kami menyayangkan jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN melakukan aksi-aksi yang cenderung anarkis untuk menuntut pertanggungjawaban perseroan, di luar jalur hukum,” tegas Ramon.

Menurut Ramon, BTN telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. 

Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

"Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," papar Ramon.

Baca Juga: Bank BTN: Insentif KLM Mampu Perlonggar Likuiditas dan Dorong Kredit Sehat

Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  BTN juga berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk
TAG: