BTN Sebut Penempatan Kas Pemerintah di Perbankan Berpotensi Tekan Cost of Fund



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perubahan aturan pengelolaan kelebihan kas pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 dinilai dapat memberikan tambahan likuiditas bagi perbankan.

Kondisi ini juga dinilai berpotensi mengurangi persaingan penghimpunan dana dan membuka ruang penurunan cost of fund (CoF).

Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Ramon Armando mengatakan, kebijakan tersebut positif bagi likuiditas perbankan karena memberikan ruang lebih besar bagi kelebihan kas pemerintah untuk ditempatkan di bank umum.


"Kami melihat kebijakan ini positif bagi likuiditas perbankan karena membuka ruang yang lebih besar bagi kelebihan kas pemerintah untuk ditempatkan di bank umum," ujar Ramon kepada kontan.co.id, Selasa (30/9/2026).

Baca Juga: Rumor Akuisisi BCA Menyebar, Bank Swasta Besar Penting Jaga Persaingan Perbankan

Meski demikian, ia menilai besarnya tambahan likuiditas yang masuk ke masing-masing bank akan bergantung pada kebijakan penempatan pemerintah, termasuk besaran limit, tenor dan tingkat imbal hasil yang ditetapkan.

Adapun melalui PMK 67/2026, pemerintah mengubah strategi pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat.

Beleid yang menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024 tersebut mengatur kelebihan kas dapat dikelola melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Dalam aturan baru tersebut, penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI) tidak lagi tercantum sebagai instrumen pengelolaan kelebihan kas.

Selain ditempatkan pada bank umum, pemerintah dapat mengelola kelebihan kas melalui pembelian SBN secara outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN serta transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Baca Juga: Allo Bank Perkuat CASA untuk Jaga Biaya Dana

Penempatan uang negara pada bank umum dilakukan melalui pasar uang, baik secara lelang maupun nonlelang dengan bank yang telah ditetapkan sebagai mitra kerja.

Bank yang menjadi mitra harus memiliki izin usaha yang masih berlaku, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia serta memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 yang telah diverifikasi OJK untuk periode terakhir.

Ramon mengatakan tambahan likuiditas tersebut dapat memperkuat kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat bank meningkatkan ekspansi kredit secara agresif.

Menurutnya, pertumbuhan kredit tetap akan mempertimbangkan permintaan kredit, kualitas debitur, risk appetite serta prinsip kehati-hatian.

"Tambahan likuiditas tentunya dapat memperkuat kapasitas perbankan dalam mendukung penyaluran kredit. Namun, pertumbuhan kredit tetap akan disesuaikan dengan permintaan kredit, kualitas debitur, risk appetite, serta prinsip kehati-hatian," jelasnya.

Baca Juga: Bangkok Bank Optimistis pada Indonesia, Incar Pembiayaan Energi hingga Data Center

Dengan demikian, tambahan dana pemerintah lebih memberikan ruang bagi bank dalam mengelola likuiditas dan mendukung intermediasi. Penyaluran kredit tetap akan bergantung pada kemampuan sektor riil menyerap pembiayaan dan profil risiko debitur.

Dari sisi biaya dana, BTN melihat bertambahnya likuiditas di sistem perbankan berpotensi mengurangi tekanan kompetisi dalam penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memberikan ruang bagi perbankan untuk menurunkan CoF. Namun, besarnya dampak akan bergantung pada sejumlah faktor.

"Besarnya dampak akan bergantung pada volume, tenor, pricing, serta distribusi penempatan dana pemerintah di seluruh bank mitra penempatan uang negara," kata Ramon.

Artinya, tambahan likuiditas belum tentu memberikan dampak yang sama terhadap seluruh bank. Bank yang memperoleh penempatan dana pemerintah dalam jumlah lebih besar berpotensi mendapatkan ruang likuiditas yang lebih longgar dibandingkan bank lainnya.

Baca Juga: Risiko Perbankan pada Triwulan III-2026 Dipersepsikan Terkendali, Ini Alasannya

Bagi BTN, likuiditas tambahan tersebut akan diarahkan terutama untuk penyaluran kredit yang sehat dan produktif guna mendukung program pemerintah serta sektor-sektor prioritas.

Sementara itu, penempatan pada SBN maupun instrumen pasar uang tetap dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan likuiditas sekaligus memenuhi ketentuan regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News