BTN Sebut Tren Kenaikan KPR Syariah Lebih Tinggi Dibandingkan dengan KPR konvensional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), pemain utama dalam penyaluran kredit rumah menyebut, posisi Pembiayaan KPR BTN Syariah meningkat lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan KPR konvensional.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, per 2023 KPR Syariah meningkat sebesar 19% mencapai Rp 34,5 triliun dibanding posisi tahun 2022. Sementara posisi KPR BTN secara nasional hanya meningkat sebesar 9% mencapai sebesar Rp 223,3 triliun.

Baca Juga: BTN Memulai Transformasi Human Capital Berbasis Cloud


Hal tersebut disebut Ramon sejalan dengan survey nasional tentang literasi ekonomi syariah pada tahun 2023 yang berada pada 28.01% atau meningkat 4,71% dibandingkan tahun 2022.

Angka literasi keuangan syariah ini menunjukkan meningkatnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan dengan prinsip syariah.

"Selain itu, KPR BTN Syariah sangat diminati oleh kaum milenial, terutama karena keunggulan dalam hal kepastian angsuran, jangka waktu pembiayaan yang panjang dan margin yang bersaing," ujar Ramon kepada kontan.co.id.

Hingga akhir tahun, perseroan pun menargetkan KPR BTN Syariah bisa mencapai sebesar Rp 5,2 triliun.

Baca Juga: BTN Tambah Stok Uang Tunai 30% di Momen Ramadan dan Libur Lebaran 2024

Dalam mendongkrak pembiayaan KPR syariah, BTN Syariah memberikan promo dan berbagai kebijakan, seperti diskon Promo Biaya administrasi dan biaya proses sebesar 50% berlaku sd 30 Juni 2024, mengotpimalkan berbagai kegiatan promosi bersama maupun sinergi lainnya dalam rangka meningkatkan engagement developer mitra, meningkatkan percepatan dan kualitas layanan pembiayaan kepada nasabah.

Selain itu, mmemberikan Kebijakan Uang Muka Ringan mulai 0%, meningkatkan Kegiatan Literasi Pembiayaan Syariah ke berbagai instansi seperti Pendidikan, Industri, dan swasta dalam rangka memudahkan masyarakat memiliki rumah dengan angsuran yang terjangkau, dan memberikan margin ujroh mulai 2,99%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto