KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) naik, sejumlah bank telah berniat untuk menaikkan suku bunga kredit. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi tingkat bunga kredit dengan kenaikan bunga dana yang sebelumnya naik. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) misalnya yang memutuskan per Agustus 2018 ini menaikkan tingkat suku bunga kredit, terutama untuk segmen kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA). Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko menjelaskan, untuk seluruh suku bunga outstanding KPR/KPA yang berbunga floating dan suku bunga yang berjenjang disesuaikan, efektif per 1 Agustus 2018 ini. Antara lain, bunga KPR di bawah 10,5% naik menjadi 11%, bunga di atas 10,5% sampai 12% seluruhnya naik menjadi 12,5%. Sementara untuk bunga 12% sampai dengan 13% ditetapkan menjadi setara 13%.
BTN sesuaikan bunga kredit KPR per Agustus 2018, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) naik, sejumlah bank telah berniat untuk menaikkan suku bunga kredit. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi tingkat bunga kredit dengan kenaikan bunga dana yang sebelumnya naik. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) misalnya yang memutuskan per Agustus 2018 ini menaikkan tingkat suku bunga kredit, terutama untuk segmen kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA). Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko menjelaskan, untuk seluruh suku bunga outstanding KPR/KPA yang berbunga floating dan suku bunga yang berjenjang disesuaikan, efektif per 1 Agustus 2018 ini. Antara lain, bunga KPR di bawah 10,5% naik menjadi 11%, bunga di atas 10,5% sampai 12% seluruhnya naik menjadi 12,5%. Sementara untuk bunga 12% sampai dengan 13% ditetapkan menjadi setara 13%.