BTN Siapkan KIK-EBA Tahap Kedua



JAKARTA. Produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) berjudul Danareksa SMF 1-KPR BTN resmi tercatat pada papan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (12/2). Nama resmi produk ini KIK-DSMF-I.

Priyo Santoso, Presiden Direktur Danareksa Investment Management (DIM), bilang bahwa total nilai KIK-EBA yang sudah terjual Rp 100 miliar. DIM adalah manajer investasi (MI) produk ini. Tapi, Priyo tak menjelaskan siapa saja investor KIK-EBA itu.

Sumber KONTAN mengungkapkan, cuma dua investor yang membeli KIK EBA, yaitu BRI dan Dana Pensiun BTN. Itu pun nilainya cuma Rp 11 miliar. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai pembeli siaga KIK-EBA, memborong Rp 89 miliar.


KIK EBA Danareksa SMF I Kelas A ini pun sudah mendapat peringkat. PT Moody's Indonesia memberi rating skala nasional Aaa.id. Rating ini masuk kategori bagus.

Joko Widodo, Assistant Vice President Moody's menjelaskan peringkat itu berdasarkan aset dasar KIK-EBA adalah KPR yang bagus, dengan loan to value (pinjaman terhadap nilai aset) yang rendah. Moody's juga menimbang faktor likuiditas KIK-EBA Kelas A, kondisi pasar perumahan, kualitas kredit, hingga portofolio KPR BTN.

Kendati minim pembeli, Bank BTN telah menyiapkan KIK EBA jilid dua, senilai Rp 400 miliar. "Kesempatan pertama sulit sedangkan yang berikutnya akan lebih mudah," ujar Direktur Utama BTN Iqbal Latanro.

Tim yang terlibat dalam penerbitan KIK EBA kedua juga sama. BTN dan SMF berperan sebagai koordinator, standby buyer (pembeli siaga), dan pendukung kredit. Standard Chartered Securities Indonesia tetap menjadi penjamin emisi dan DIM sebagai MI.

Priyo berniat meyakinkan investor mengenai keamanan produk ini. "Ini tak akan menjadi seperti kredit subprime di Amerika karena yang menyerap risiko terlebih dahulu adalah KIK-EBA kelas B," tandasnya.

Selain itu, untuk mengurangi risiko, masih ada dana cadangan. "Kami sudah menyiapkan Rp 3 miliar untuk dana cadangan," ungkapnya.

Catatan saja, porsi KIK-EBA terbagi dua. Yakni Kelas A untuk investor umum, dan Kelas B untuk BTN selaku koordinator. Kelas B tak akan mendapat imbal hasil selama pemilik KIK-EBA Kelas A belum menerima return.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie