KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyalurkan kredit ke perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cukup besar. Pandemi Covid-19 yang menyebabkan kontraksi ekonomi membuat kinerja beberapa debitur BUMN ini terdampak. Oleh karena itu, Direktur Collection & Asset Management Bank BTN Elizabeth Novi mengatakan, pihaknya telah melakukan restrukturisasi kepada beberapa debitur BUMN. "Namun tentunya proses restrukturisasi ini dilakukan dengan menilai berbagai aspek termasuk prospek usaha debitur ke depannya," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (10/6). Sesuai dengan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bahwa kredit yang sedang dilakukan restruturisasi Covid-19 tidak diperhitungkan sebagai Loan at Risk (LAR).
BTN telah merestrukturisasi kredit sejumlah debitur BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyalurkan kredit ke perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cukup besar. Pandemi Covid-19 yang menyebabkan kontraksi ekonomi membuat kinerja beberapa debitur BUMN ini terdampak. Oleh karena itu, Direktur Collection & Asset Management Bank BTN Elizabeth Novi mengatakan, pihaknya telah melakukan restrukturisasi kepada beberapa debitur BUMN. "Namun tentunya proses restrukturisasi ini dilakukan dengan menilai berbagai aspek termasuk prospek usaha debitur ke depannya," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (10/6). Sesuai dengan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bahwa kredit yang sedang dilakukan restruturisasi Covid-19 tidak diperhitungkan sebagai Loan at Risk (LAR).