BTN terapkan bunga single digit untuk KPR



JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menetapkan tingkat suku bunga kredit satu digit sebesar 9% dan 9,75% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) maupun kredit pemilikan apartemen (KPA). Direktur Utama BTN Iqbal Latanro menjelaskan suku bunga KPR/KPA sebesar 9% berlaku untuk kredit di atas Rp 350 juta sementara suku bunga 9,75% untuk KPR/KPA di bawah Rp 350 juta. Kebijakan ini berlaku bagi akad kredit yang dilakukan mulai 11 Januari 2011. "Terobosan yang dilakukan BTN sesuai dengan semangat regulator agar perbankan segera menurunkan tingkat bunga kreditnya," terang Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1). Ia menambahkan, penurunan ini seiring melandainya BI rate yang juga merupakan cermin membaiknya ekonomi nasional, maka bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini pun telah siap dengan hitungan untuk menetapkan suku bunga kreditnya. Iqbal berharap penurunan yang dilakukan BTN dapat ikut mendorong pertumbuhan industri perumahan di Indonesia. Penurunan suku bunga kredit KPR/KPA ini merupakan kelanjutan kebijakan serupa yang sudah dilakukan BTN pada akhir November 2011. "Kebijakan ini merupakan komitmen perseroan untuk terus melakukan terobosan melalui program promosi dalam menetapkan suku bunga kreditnya sesuai dengan kemampuan bank dan kondisi pasar," terang Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: