JAKARTA. Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan berlaku di seluruh dunia, tidak akan berdampak pada pengurangan dana nasabah di perbankan Indonesia. Direktur PT Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho Soeko mengatakan, AEOI telah dimulai pada tahun 2017 di hampir seluruh belahan dunia. Dengan pemberlakuan AEOI, maka wajib pajak (WP) tidak akan bisa lagi menyembunyikan aset atau simpanannya di bank di negara manapun. Sebagai tahap awal, lanjut Iman, Ditjen Pajak mengembangkan aplikasi Akasia untuk mempercepat proses permintaan data dari aparat pajak ke perbankan melalui OJK. Setelah undang undang baru, aparat pajak dapat memperoleh langsung data dari bank tanpa izin dari menteri keuangan atau Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi tidak akan ada dampak karena ini adalah tren global dan sesuai rezim baru perpajakan dunia. Pada akhirnya memang semua data simpanan penabung di bank akan dapat diakses oleh aparat pajak, bukan hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri,” ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (17/2).