BTN tidak terkena dampak penyempurnaan aturan LTV



JAKARTA. Penyempurnaan aturan Bank Indonesia (BI) mengenai loan to value (LTV) untuk uang muka kredit konsumsi, hari ini efektif berjalan. BI mengatur, rasio pinjaman maksimal kredit konsumsi beragun properti adalah 70% dari nilai properti. Aturan baru tersebut dikemas dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan properti, kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Kepala Ekonom PT Bank Tabungan Negara (BTN) Agustinus Prasetyantoko mengungkapkan, BTN tidak akan terkena dampak dari aturan LTV tersebut. Sebab, selama ini BTN lebih banyak memberikan pembiayaan KPR untuk tipe di bawah 70 meter persegi. "BTN landing-nya 90%-95% adalah primary home dan di bawah 70 meter persegi. Saya cukup percaya BTN tidak terlalu kena dampak negatif LTV," kata Prasetyantoko di Jakarta, Senin (30/9). Presetyantoko menambahkan, dengan adanya penyempurnaan aturan LTV itu, maka harga rumah dengan tipe di bawah 70 meter persegi akan jauh lebih stabil. Sebab, kini unsur spekulasi tidak akan memberikan tekanan yang signifikan pada pembelian properti. "Dampak lainnya adalah pada market di bawah 70 meter persegi itu mestinya lebih stabil. Karena ketentuan LTV dengan share yang ada saat ini membuat uang muka lebih tinggi, akan membuat spekulan berpikir kembali sebelum melakukan spekulasi," ujarnya. Selain itu, menurutnya, penyempurnaan aturan LTV juga akan berdampak pada terkendalinya harga properti atau tanah. Dengan begitu, maka pengembang properti dapat tertarik untuk membangun properti tipe kecil di wilayah yang tidak terlalu jauh dari perkotaan dan berpotensi akan di erap oleh para Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Meski begitu, Prasetyantoko menambahkan, terdapat beberapa dampak negatif dari penerapan LTV. Salah satunya adalah lama waktu yang dibutuhkan konsumen untuk membayar cicilan uang muka. "Ketentuan LTV baru ini dapat mempersempit peluang konsumen untuk membeli properti tipe besar dan komersial karena membutuhkan share yang cukup besar, terkait uang muka konsumen," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan