KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) turut menyambut kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) penuh di bank milik negara (Himbara). Mengingatkan kembali, pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang. Salah satu poin utamanya adalah penempatan DHE SDA di perbankan hanya dapat dilakukan di Himbara. Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menyebut, kebijakan ini bakal membawa dampak positif bagi pendanaan Himbara, tak terkecuali BTN sebagai bagian dari Himbara. Meski, kata Nixon, saat ini porsi DHE di BTN masih terbilang kecil.
BTN Turut Sambut Kebijakan DHE SDA: Tambah Dana dan Likuiditas
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) turut menyambut kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) penuh di bank milik negara (Himbara). Mengingatkan kembali, pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang. Salah satu poin utamanya adalah penempatan DHE SDA di perbankan hanya dapat dilakukan di Himbara. Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menyebut, kebijakan ini bakal membawa dampak positif bagi pendanaan Himbara, tak terkecuali BTN sebagai bagian dari Himbara. Meski, kata Nixon, saat ini porsi DHE di BTN masih terbilang kecil.
TAG: