BTN Ubah Ketentuan Rekening Dormant Mulai Februari 2026, Simak Rinciannya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan menerapkan perubahan ketentuan rekening dormant seiring berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Dalam pemberitahuan resminya kepada nasabah, BTN menyampaikan bahwa perubahan ketentuan hari pada rekening dormant akan mulai berlaku pada 2 Februari 2026, sementara penyesuaian biaya rekening dormant efektif pada 17 Maret 2026.

Ramon Armando, Corporate Secretary BTN menerangkan, untuk produk dan rekening dengan tujuan umum, BTN memperpanjang batas waktu rekening menjadi dormant jadi 1.800 hari atau sekitar lima tahun, dari sebelumnya berkisar antara 90 hari hingga 365 hari, tergantung jenis produk. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai produk tabungan, giro, hingga tabungan valuta asing (valas).


Baca Juga: Pengusaha Kembali Ekspansi, Kredit Modal Kerja Mulai Pulih

Meski demikian, BTN menegaskan bahwa sebagian besar biaya rekening dormant tetap, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp25.000 per bulan, tergantung jenis produk. Pada beberapa produk tertentu, terdapat penyesuaian biaya, seperti pada Tabungan BTN Perumahan, Tabungan BTN Batara Pendidik, dan Tabungan BTN Cermat.

Sementara itu, untuk produk dan rekening dengan tujuan khusus, BTN menghapus ketentuan hari dormant. Artinya, rekening-rekening tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai dormant, meskipun tidak terdapat transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Rekening tujuan khusus ini mencakup antara lain rekening pensiunan (Taspen, Asabri, Dana Pensiun), rekening penyaluran bantuan dan program pemerintah, Basic Saving Account (BSA), serta produk Tabungan SimPel dan TabunganKu. Seiring penghapusan status dormant, biaya rekening dormant pada produk-produk tersebut juga dihapuskan.

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia (BSI) Tebar Promo di Garuda Umrah Travel Fair (GUTF) 2026

Ramon menyatakan, penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat inklusi keuangan, serta memastikan pengelolaan rekening nasabah selaras dengan ketentuan regulator.

"Perseroan mengimbau nasabah untuk mencermati kembali ketentuan terbaru tersebut dan memastikan aktivitas rekening tetap terjaga sesuai kebutuhan masing-masing," imbuh Ramon dalam rilis resminya, Minggu (1/2/2026).

Selanjutnya: Pengusaha Kembali Ekspansi, Kredit Modal Kerja Mulai Pulih

Menarik Dibaca: Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News