KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan menerapkan perubahan ketentuan rekening dormant seiring berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Dalam pemberitahuan resminya kepada nasabah, BTN menyampaikan bahwa perubahan ketentuan hari pada rekening dormant akan mulai berlaku pada 2 Februari 2026, sementara penyesuaian biaya rekening dormant efektif pada 17 Maret 2026. Ramon Armando, Corporate Secretary BTN menerangkan, untuk produk dan rekening dengan tujuan umum, BTN memperpanjang batas waktu rekening menjadi dormant jadi 1.800 hari atau sekitar lima tahun, dari sebelumnya berkisar antara 90 hari hingga 365 hari, tergantung jenis produk. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai produk tabungan, giro, hingga tabungan valuta asing (valas).
BTN Ubah Ketentuan Rekening Dormant Mulai Februari 2026, Simak Rinciannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan menerapkan perubahan ketentuan rekening dormant seiring berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Dalam pemberitahuan resminya kepada nasabah, BTN menyampaikan bahwa perubahan ketentuan hari pada rekening dormant akan mulai berlaku pada 2 Februari 2026, sementara penyesuaian biaya rekening dormant efektif pada 17 Maret 2026. Ramon Armando, Corporate Secretary BTN menerangkan, untuk produk dan rekening dengan tujuan umum, BTN memperpanjang batas waktu rekening menjadi dormant jadi 1.800 hari atau sekitar lima tahun, dari sebelumnya berkisar antara 90 hari hingga 365 hari, tergantung jenis produk. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai produk tabungan, giro, hingga tabungan valuta asing (valas).