KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPS) resmi menjadi kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III. Seperti diketahui, kategori BUKU III adalah bank yang memiliki modal inti minimal Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. Sekretaris BTPS Arief Ismail mengatakan, status BTPS berubah dari bank kelompok BUKU II menjadi bank kelompok BUKU III pada 7 Juli 2020. "PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk resmi menjadi bank kelompok BUKU III berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan nomor S-144/PB.34/2020 tanggal 7 Juli 2020," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (13/7).
BTPN Syariah (BTPS) naik kelas ke bank kelompok BUKU III
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPS) resmi menjadi kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III. Seperti diketahui, kategori BUKU III adalah bank yang memiliki modal inti minimal Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. Sekretaris BTPS Arief Ismail mengatakan, status BTPS berubah dari bank kelompok BUKU II menjadi bank kelompok BUKU III pada 7 Juli 2020. "PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk resmi menjadi bank kelompok BUKU III berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan nomor S-144/PB.34/2020 tanggal 7 Juli 2020," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (13/7).