BTPN Syariah fokus ke mass market



JAKARTA. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) resmi menguasai 70% saham Bank Sahabat Purba Danarta (Bank Sahabat). BTPN melanjutkan akuisisi itu dengan konversi dan spin off menjadi BTPN Syariah. Kelak, anak usaha syariah BTPN ini akan mencatatkan aset senilai total Rp 2,5 triliun.

Presiden Direktur Bank Sahabat Gatot Adi Prasetyo, mengemukakan saat ini aset Bank Sahabat antara Rp 325 miliar hingga Rp 340 miliar. Sedangkan total nasabahnya mencapai 150.000 orang. Dari jumlah itu, hanya 60.000 nasabah Bank Sahabat yang bergerak di sektor mikro, sesuai layanan BTPN selama ini. "BTPN Syariah akan melanjutkan pelayanannya kepada nasabah Bank Sahabat," kata Gatot di Jakarta, Senin (20/1).

Saat ini, BTPN sudah menjalankan unit usaha syariah (UUS) dengan nilai aset mencapai Rp 1,8 triliun. Sedangkan jumlah pembiayaannya senilai Rp 1,3 triliun.


Dengan konversi Bank Sahabat menjadi BTPN Syariah dan UUS di-spin off menjadi BTPN Syariah, "Maka BTPN Syariah kelak mempunyai aset Rp 2,5 triliun," kata Arief Harris, Direktur Keuangan BTPN.

Dia menegaskan fokus bisnis BTPN Syariah kelak tak berubah. Mereka akan melayan nasabah komunitas pra-sejahtera produktif. Segmen kredit ini biasa disebut mass market. Yang pasti, BTPN menyatakan potensi BTPN Syariah berkembang sangat pesat. "UUS kami baru mulai tahun 2011 dan selama ini mengalami pertumbuhan aset 100% setiap tahun. Karena size-nya kecil, maka ruang untuk ekspansi ke depan masih sangat besar," ungkap Arief.

Layanan digital

Di sisi lain, BTPN masih menanti keputusan resmi Bank Indonesia (BI) terkait program layanan keuangan digital. BTPN adalah satu dari lima bank yang ditunjuk BI dalam pilot project layanan yang dulu dikenal dengan nama branchless banking itu. Empat bank lain adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, CIMB Niaga dan Bank Sinar Harapan Bali.

Di rencana terbaru, BI hanya mengizinkan bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU 4) dengan modal di atas Rp 30 triliun yang mengoperasikan LKD. Ini berarti BTPN, CIMB dan Bank Sinar harus menunggu giliran berikutnya karena tak masuk BUKU 4.

Direktur Kepatuhan BTPN, Anika Faisal, menegaskan hingga kini BI belum memberikan keputusan tentang LKD. Oleh sebab itu BTPN memilih menunggu sebelum mengambil keputusan. "Kami belum mendapat pemberitahuan resmi dari BI," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia