KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan dana maksimal Rp 1 triliun. Rencana tersebut akan terlebih dahulu dimintakan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (7/9/2026), RUPSLB BTPN Syariah dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.
Jika memperoleh persetujuan, pelaksanaan
buyback bakal dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak 14 Oktober 2026.
Baca Juga: Rogoh Dana Rp 100 Miliar, Elnusa (ELSA) Siap Buyback Saham Manajemen BTPN Syariah menyatakan dana yang disiapkan untuk aksi korporasi tersebut sebanyak-banyaknya Rp 1 triliun. Nilai tersebut telah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya. Adapun jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 10% dari jumlah modal ditempatkan perusahaan. BTPN Syariah memastikan aksi tersebut tetap memperhatikan ketentuan mengenai kekayaan bersih perusahaan. Manajemen menjelaskan, rencana
buyback dilakukan karena bank memiliki kesempatan dan fleksibilitas untuk melaksanakan pembelian kembali saham sesuai kondisi pasar selama periode 12 bulan setelah mendapatkan persetujuan RUPSLB. Selain itu,
buyback diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham BTPN Syariah. Dengan demikian, harga saham perseroan diharapkan dapat mencerminkan nilai fundamental perusahaan. Bank meyakini aksi tersebut tak bakal memberikan dampak negatif terhadap pendapatan perusahaan. Pasalnya, perusahaan memiliki saldo laba ditahan dan arus kas yang mencukupi untuk membiayai
buyback sekaligus menjalankan kegiatan usaha.
Baca Juga: Laba BTPN Syariah (BTPS) Naik Jadi Rp 655 Miliar, Kualitas Pembiayaan Tetap Terjaga Dari sisi permodalan, manajemen menyatakan aksi
buyback tak bakal mempengaruhi kegiatan operasional maupun pertumbuhan usaha perseroan ke depan. Hal ini didukung oleh kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) untuk menjalankan kegiatan usaha. Sumber dana
buyback sepenuhnya berasal dari ekuitas perusahaan. BTPN Syariah menilai penggunaan dana tersebut tak bakal memengaruhi kemampuan keuangan perusahaan secara signifikan.
Sebagai gambaran dampak finansial, BTPN Syariah menghitung proforma apabila seluruh dana
buyback sebesar Rp 1 triliun digunakan. Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026 yang belum diaudit, total aset perusahaan diproyeksikan turun dari Rp 23,30 triliun menjadi Rp 22,30 triliun. Sementara itu, ekuitas diproyeksikan turun dari Rp 10,26 triliun menjadi Rp 9,26 triliun. Laba tahun berjalan juga diproyeksikan turun dari Rp 655,49 miliar menjadi Rp 650,16 miliar.
Baca Juga: Kantogi Restu Buyback Saham Rp 8 Triliun, Cermati Rekomendasi ASII Meski demikian, laba per saham dasar justru diproyeksikan meningkat menjadi Rp 94,54 dari sebelumnya Rp 85,09. Kenaikan tersebut mencerminkan dampak berkurangnya jumlah saham beredar setelah pelaksanaan
buyback.
Pada posisi 30 Juni 2026, BTPN Syariah menyatakan tak memiliki saham treasuri. Perusahaan bakal melaksanakan buyback dengan harga yang dianggap wajar dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Setelah pembelian kembali dilakukan, BTPN Syariah juga bakal melakukan pengalihan atas saham hasil
buyback sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News