KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Likuidasi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) masih meninggalkan masalah soal pengembalian dana bagi PNS yang sudah pensiun. Ada sekitar 200.000 PNS yang dananya belum dikembalikan oleh Kementerian Keuangan. Seperti diketahui, saat ini Bapertarum PNS sudah dilukuidasi pada Maret 2018 lalu dan kini dibentuk BP Tapera. Dalam proses likuidasi itu kini proses pengalihan aset dari Bapertarum ke BP Tapera sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Baca Juga: Tapera bisa dicairkan sebelum pensiun, syaratnya: Meninggal atau menganggur 5 tahun
Bu Menkeu, ada 200.000 PNS pensiun yang tabungan perumahannya belum dikembalikan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Likuidasi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) masih meninggalkan masalah soal pengembalian dana bagi PNS yang sudah pensiun. Ada sekitar 200.000 PNS yang dananya belum dikembalikan oleh Kementerian Keuangan. Seperti diketahui, saat ini Bapertarum PNS sudah dilukuidasi pada Maret 2018 lalu dan kini dibentuk BP Tapera. Dalam proses likuidasi itu kini proses pengalihan aset dari Bapertarum ke BP Tapera sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Baca Juga: Tapera bisa dicairkan sebelum pensiun, syaratnya: Meninggal atau menganggur 5 tahun