Buana Lintas Lautan (BULL) mendapat pemutihan sanksi dari Pertamina



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) akhirnya mendapatkan pemutihan dari PT Pertamina. Direktur Utama BULL, Wong Kevin dalam keterbukaan informasi menyebut pada 14 September 2018 lalu, Perseroan menerima surat Pertamina no. 125/100100/2018-SO Perihal Pemulihan Sanksi Kategori Hitam.

Dalam surat tersebut, Pertamina menjelaskan bahwa permintaan perbaikan status sanksi hitam BULL telah disetujui dalam bentuk Pemulihan Sanksi Hitam terhadap PT Buana Lintas Lautan Tbk (sebelumnya bernama PT Buana Listya Tama Tbk).

"Dengan dierimanya surat Pertamina tersebut, untuk selanjutnya Perseroan dapat mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Pertamina (Persero),"ungkap Kevin dalam keterbukaan informasi, Jumat (14/9).


Seperti diketahui, pada 12 Maret 2018 lalu, BULL menerima surat No.046/120300/2018-SO perihal pemberian sanksi kategori hitam dari Pertamina. Surat tersebut pun membuat BULL masuk daftar hitam Pertamina.

Dalam surat tersebut, Pertamina menjelaskan BULL dinyatakan melakukan fraud lantaran belum memenuhi kewajiban kepabeanan atas tiga kapal miliknya, yaitu MT Bull Sulawesi, MT Flores, dan MT Bull Papua.

Surat yang ditandatangani oleh VP Procurment Excellenece Gorup Direktorat Manejemen Aset Pertamina Joen Riyanto S menyebut, Buana Lintas Lautan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .