KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menegur keras PT Buana Lintas Lautan Tbk atau sebelumnya dengan nama PT Buana Listya Tama Tbk, dengan memberikan surat dengan perihal “Pemberian Sanksi Kategori Hitam” per tanggal 12 Maret 2018. Surat yang ditandatangani oleh Direktorat Menejemen Aset, VP Procurment Excellenece Gorup, Joen Riyanto S menyebut, Buana Lintas Lautan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya. Adapun alasannya sebagai berikut: Sehubungan dengan adanya pekerjaan sewa kapal di lingkungan perkapalan PT Pertamina (Persero) khususnya untuk sewa tiga unit Kapal Large Ranger (LR) crude oil MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores dan MT Bull Papua. Dimana dua di antara kapal tersebut pernah ditahan oleh bea cukai berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas PIB.
Buana Lintas Lautan masuk daftar hitam Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menegur keras PT Buana Lintas Lautan Tbk atau sebelumnya dengan nama PT Buana Listya Tama Tbk, dengan memberikan surat dengan perihal “Pemberian Sanksi Kategori Hitam” per tanggal 12 Maret 2018. Surat yang ditandatangani oleh Direktorat Menejemen Aset, VP Procurment Excellenece Gorup, Joen Riyanto S menyebut, Buana Lintas Lautan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya. Adapun alasannya sebagai berikut: Sehubungan dengan adanya pekerjaan sewa kapal di lingkungan perkapalan PT Pertamina (Persero) khususnya untuk sewa tiga unit Kapal Large Ranger (LR) crude oil MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores dan MT Bull Papua. Dimana dua di antara kapal tersebut pernah ditahan oleh bea cukai berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas PIB.