KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buana Lintas Lautan (BULL) yang sebelumnya bernama PT Buana Listya Tama resmi masuk daftar hitam PT Pertamina (Persero). Hal tersebut menyusul surat pemberian sanksi oleh Pertamina kepada BULL tertanggal 12 Maret 2018 dengan nomor 046/i20300/2018-SO. Dalam surat yang didapat KONTAN tersebut, BULL dinyatakan melakukan fraud lantaran belum memenuhi kewajiban kepabeanan atas tiga kapal miliknya: MT Bull Sulawesi, MT Flores, dan MT Bull Papua. "Maka Komite Sanksi Pertamina memberikan sanksi hitam kepada Buana Listya Tama atau yang saat ini telah berubah nama menjadi Buana Lintas Lautan," terang VP Procurment Excellenece Gorup Direktorat Manejemen Aset Pertamina Joen Riyanto S melalui surat tersebut.
Buana Lintas Lautan masuk daftar hitam Pertamina atas rekomendasi BPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buana Lintas Lautan (BULL) yang sebelumnya bernama PT Buana Listya Tama resmi masuk daftar hitam PT Pertamina (Persero). Hal tersebut menyusul surat pemberian sanksi oleh Pertamina kepada BULL tertanggal 12 Maret 2018 dengan nomor 046/i20300/2018-SO. Dalam surat yang didapat KONTAN tersebut, BULL dinyatakan melakukan fraud lantaran belum memenuhi kewajiban kepabeanan atas tiga kapal miliknya: MT Bull Sulawesi, MT Flores, dan MT Bull Papua. "Maka Komite Sanksi Pertamina memberikan sanksi hitam kepada Buana Listya Tama atau yang saat ini telah berubah nama menjadi Buana Lintas Lautan," terang VP Procurment Excellenece Gorup Direktorat Manejemen Aset Pertamina Joen Riyanto S melalui surat tersebut.