Buana Listya Tama kena sanksi berlapis BEI



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berlapis kepada PT Buana Listya Tama Tbk (BULL) karena perubahan rencana audit atas laporan keuangannya. Selain peringatan, otoritas bursa juga menggenakan denda.

Dalam keterangannya, BEI mengatakan, sanksi ini dijatuhkan karena BULL berencana mengaudit laporan keuangan Juni 2014. Belakangan rencana berubah. Laporan keuangan yang akan diaudit adalah laporan keuangan interim September 2014.

Hingga 4 November 2014, emiten jasa pelayaran ini belum juga menyerahkan laporan keuangan tengah semester tersebut. Padahal, batas waktu penyerahan laporan keuangan per 30 Juni 2014 yang tidak diaudit adalah 4 Agustus 2014.

BEI lalu menjatuhkan sanksi peringatan denda sebesar Rp 50 juta karena batas penyampaian laporan keuangan mulai hari kalender ke-31 hingga ke-61 sudah lewat. Otoritas bursa kemudian menambah denda menjadi Rp 150 juta karena peringatan tertulis III tidak juga diindahkan. Hingga hari kalender ke-90, perseroan belum juga menyetor laporan keuangan semester I-2014.

Berdasarkan ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi mengatur jika emiten tidak memenuhi kewajiban menyampaian laporan keuangan atau telah menyampaikan laporan keuangan tapi tidak memenuhi kewajiban membayar denda mulai hari kalender ke-91, BEI akan melakukan suspensi. BEI masih menghentikan sementara saham BULL di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Juni 2014.

"Bursa memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek perseroan sejak sesi I perdagangan efek 6 November 2014," ujar I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can